Senin 28 Feb 2022 09:38 WIB

Emil Harap Pemerintah Daerah Bisa Aktif Awasi Pertambangan

Intervensi daerah tetap dibutuhkan untuk maksimalisasi pengawasan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak.
Foto: Dokumen.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan sektor pertambangan. Meskipun, kewenangan tersebut menjadi hak pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita mengetahui bahwa sejak Undang-undang Cipta Kerja, ada pengalihan kewenangan-kewenangan," kata Emil, Senin (28/2).

Emil berpendapat, kewenangan yang dipegang pemerintah pusat terkait kegiatan pertambangan sangat banyak. Artinya, kata dia, intervensi daerah tetap dibutuhkan untuk maksimalisasi pengawasan terhadap kegiatan tambang.

"Jadi, intinya kita ingin memastikan bagaimana dan peran apa saja yang dapat diberikan dari pemerintah provinsi untuk bisa mendukung adanya kelancaran proses pengadministrasian dan tentunya pengelolaan dari pelaksanaan kegiatan tambang itu sendiri," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan akan ada Peraturan Presiden (Perpres) baru yang tengah dipersiapkan. Nantinya, Perpres tersebut akan memberikan arahan terkait peran-peran pemerintah provinsi dalam proses pengadministrasian, pengawasan, dan pemantauan dari kegiatan pertambangan.

Baik pra perizinan maupun pasca perizinan. Untuk itu, Pemprov Jatim sedang bersiap menyambut aturan baru tersebut. Emil mengatakan, Jatim akan senantiasa berkomitmen untuk mengawasi, memantau, serta mendukung apa-apa yang akan membawa manfaat bagi masyarakat luas.

"Tentunya ini adalah bagian dari satu proses yang kita tempuh dalam menghadapi terbitnya sebuah aturan baru, karena sektor pertambangan adalah sektor yang sangat berdampak pada masyarakat juga," kata dia.

Diungkapkan, pengawasan ini penting bukan saja untuk kelancaran bagi pelaku usaha, tapi tentunya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan memenuhi kaidah-kaidah yang memberikan kemaslahatan bagi seluruh pihak. Termasuk aspek-aspek sosial, lingkungan, juga ekonomi masyarakat.

Emil mengaku hingga saat ini, belum ada perusahaan yang terkena dampak sanksi dari hasil monitoring yang dilakukan. Hanya saja, ia mengimbau agar semua pihak mematuhi seluruh peraturan yang ada.

"Monitoring-monitoring ini akan terus kami lakukan, baik dari sisi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, apabila ada ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku, memang ujungnya bisa kepada sanksi-sanksi tertentu," ujarnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya akan terus memastikan kelancaran dari sektor pertambangan. Di mana, ia akan terus mengawasi perkembangan dan bahkan kepatuhan semua perusahaan tambang.

"Kami akan memastikan agar semua pihak, tidak terkecuali, mematuhi aturan-aturan yang ada. Selain itu, kami juga akan fokus pada pertumbuhan masif merata di seluruh Indonesia," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement