Jumat 04 Mar 2022 22:05 WIB

Kejari dan Pemkab Semarang Kerja Sama Bidang Datun

Kerja sama ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, menandatangani berita acara MoU kerja sama Bidang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Husin Fahmi, di pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (4/3/2022).
Foto: Dokumen
Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, menandatangani berita acara MoU kerja sama Bidang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Husin Fahmi, di pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (4/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah, menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama mencakup tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum di Bidang Hukum Perdata, dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus.

Dalam hal ini, Kejari Kabupaten Semarang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan menjalankan tupoksi selaku Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Semarang.

“Yakni berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain sebagaimana tupoksi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Husin Fahmi, usai penandatanganan Mou di pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (4/3/2022).

Fahmi menambahkan, dalam klausul kerja sama ini juga disebutkan terkait bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ada tiga hal pokok, yang meliputi bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pertimbangan hukum berupa legal opinion, serta pendampingan hukum terhadap kegiatan yang dilaksanakan pemkab.

Untuk manfaat tindak lanjutnya biasanya nantinya dipertegas dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang secara spesifik bakal menjelaskan sejumlah jenis bantuan apa yang diinginkan.

Secara spesifik, ruang lingkup bantuan hukum tersebut meliputi sebagai wakil Pemkab Semarang untuk beracara di pengadilan sehubungan sengketa perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Semarang.

Berikutnya pendapat hukum untuk kepentingan legal opinion terhadap permasalahan hukum keperdataan dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemkab Semarang.

Selain itu juga melakukan pendampingan terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemkab Semarang. “Tentu pendampingan yang dilakukan dalam lingkup perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.

Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha dalam kesempatan ini mengatakan, banyak manfaat yang dapat diambil dari kerja sama ini, baik dalam hal pendampingan maupun dalam hal legal opinion kejaksaan.

Bagaimana pun dalam fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemkab Semarang tidak dapat dilepaskan dari bebagai persoalan yang dapat berimplikasi terhadap permasalahan hukum.

“Namun yang perlu ditegaskan bahwa lingkup kerja sama yang disepakati dalam MoU ini hanya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Ngesti Nugraha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement