Ahad 06 Mar 2022 20:15 WIB

Bentuk LBH, PBA Siap Bantu UMKM Hadapi Masalah Hukum

Para pelaku UMKM juga diharapkan dapat memberikan support kepada LBH.

Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) sebuah organisasi yang mendorong kewirausahaan berbasis alumni Universitas Padjajaran dan perguruan tinggi lainnya menginisiasi terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum, Pengkajian dan Studi Bumi Alumni (LBH-PSBA)  untuk para pelaku UMKM.
Foto: dokpri
Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) sebuah organisasi yang mendorong kewirausahaan berbasis alumni Universitas Padjajaran dan perguruan tinggi lainnya menginisiasi terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum, Pengkajian dan Studi Bumi Alumni (LBH-PSBA) untuk para pelaku UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini tak perlu risau jika menghadapi masalah hukum. Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) sebuah organisasi yang mendorong kewirausahaan berbasis alumni Universitas Padjajaran dan perguruan tinggi lainnya menginisiasi terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum, Pengkajian dan Studi Bumi Alumni (LBH-PSBA)  untuk para pelaku UMKM.  Pendirian LBH-PSBA yang didedikasikan untuk UMKM ini dilakukan secara daring maupun luring dengan dihadiri oleh para dewan penasihat PBA, pengurus PBA dan anggota PBA ( Sabtu (5/3/2022).

Menurut Ketua Umum PBA, Ary Zulfikar, alasan mendirikan LBH-PSBA ini setelah melihat berbagai fakta hukum yang terkait dengan UMKM. Para pelaku UMKM memiliki kontribusi yang signifikan dalam penyerapan tenaga kerja dan juga menyumbang pendapatan bagi negara. 

“Namun di sisi lain dalam menjalankan kegiatannya mereka sering terbentur masalah hukum, menghadapi ketidakadilan atau untuk mencari keadilan,” jelasnya. 

Atas dasar itulah, pihaknya merapatkan barisan untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Pengkajian dan Studi Bumi Alumni. Dengan visi menjadi LBH, Pengkajian dan Studi yang Independen dan Terpercaya, dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan sosial.

Kegiatan LBH-PSBA di antaranya adalah menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan layanan advokasi/bantuan hukum dan kajian hukum, sosial serta kemasyarakatan. Melakukan penelitian, pelatihan maupun seminar dalam rangka pengabdian di bidang hukum. 

“Kami juga berencana kegiatan magang bagi calon advokat, asisten advokat, paralegal, sarjana hukum, dan mahasiswa fakultas hukum dalam rangka melatih dan memberikan bekal pengalaman praktik di bidang hukum,” jelas pria yang akrab di sapa Azoo. 

Prof Susi Dwi Harijanto menyampaikan pihaknya menyambut gembira lahirnya LBH-PSBA ini, karena tidak hanya melakukan advokasi, pembelaan dan beracara namun juga akan melakukan kajian dan penelitian. Terkait dengan perkembangan-perkembangan terbaru dalam bidang hukum sebagai akibat dari pesatnya teknologi.  

“Saya berharap kajian ini juga bisa bekerjasama dengan pihak kampus dan berkontribusi dalam penyusunan kurikulum pembelajaran di bidang hukum,” jelasnya. 

Hal lain disampaikan Prof Atip Latipulhayat, yang melihat pendirian LBH sangat menginspirasi dan menantang. "Sebagai organisasi yang dilahirkan oleh komunitas PBA yang memiliki konsern dan fokus dalam pemberdayaan UMKM,  LBH-PSBA ini nantinya tidak hanya bergerak di bidang advokasi namun juga menangani masalah risk management untuk pelaku UMKM,” jelasnya. Diriny punsiap memberikan kontribusi dengan keahlian yang ia miliki. 

Sementara Prof Eddy Damian menyampaikan tujuan pendirian LBH-PSBA ini adalah memberikan bantuan hukum kepada pelaku UMKM yang tergabung di dalam PBA. Ia berharap para pelaku UMKM juga dapat memberikan support kepada LBH. “LBH-PSBA juga diharapkan melakukan kajian atau studi terhadap permasalahan dan kesulitan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM, sehingga bisa memberikan solusi yang bermanfaat,” jelasnya. 

Sedangkan Prof Romli Atmasasmita menyambut baik kegiatan para alumni yang ingin memajukan bersama para pelaku usaha yang bergerak di bidang UMKM dan itu sejalan dengan progam pemerintah. “Keberadaan PSBA dalam bidang hukum untuk UMKM sangat penting, dalam perekonomian, sekarang ini ekonomi didominasi oleh konglomerat, padahal dalam krisis ekonomi sektor UMKM yang tetap bertahan,” jelasnya. 

Menurutnya PSBA ini tidak hanya bergerak  dalam bidang bantuan hukum namun juga advokasi, pelayanan jasa hukum karena UMKM adalah unit bisnis yang memiliki modal. Namun perlu diadvokasi dalam rangka menjaga keseimbangan hak dan kewajiban konglomerasi dan pelaku usaha besar dan pelaku UMKM. 

Masalah hukum banyak sekali terjadi dalam konteks UU UMKM, dimana kecenderungan pelaku usaha besar mendominasi pelaku usaha UMKM. "Di KPPU sudah banyak kasusnya, tinggal nanti PSBA melakukan riset,” jelasnya. Prof Romli berharap peran PSBA ini berada sebagai garda terdepan dalam hal memberikan advokasi dan pelayanan.

Arief Budiman atau yang disapa Aboh selaku ketua umum LBH-PSBA yang ditunjuk oleh para pendiri juga menyatakan bahwa dirinya dan jajaran pengurus LBH-PSBA akan menjalankan kegiatan LBH-PSBA sesuai dengan visi dan tujuan dibentuknya LBH ini dan mengharapkan bantuan dari para pendiri dan pengawas untuk selalu memberikan arahan dan nasihatnya. Pengurus LBH-PSBA akan menyusun rencana kerja yang akan diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan kepada dewan pendiri dan pengawas LBH-PSBA.

Selanjutnya, setelah pembacaan susunan pendiri, dewan pengawas dan pengurus LBH-PSBA yang akan berdomisili di Jakarta dan memiliki kantor perwakilan di Bandung, dilakukan penandatanganan akta pendirian LBH-PSBA dihadapan Notaris Herdimansyah Chaidirsyah SH., yang juga ikut disaksikan secara virtual oleh para pelaku UMKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement