REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY menanggapi terkait hasil pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM kepada warga binaan di Lapas Narkotika (LP) Kelas II A Yogyakarta, Pakem, Kabupaten Sleman, DIY, oleh Komnas HAM. Komnas HAM menemukan adanya perlakuan kejam dengan intensitas tinggi terhadap warga binaan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM. Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf.
"(Kanwil Kemenkumham DIY menyampaikan) Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP (warga binaan pemasyarakatan) LP Narkotika Yogyakarta," kata Gusti Ayu saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Ayu pun mengucapkan terima kasih atas penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi kerja sama yang baik dalam penanganan kasus tersebut.
Meskipun begitu, sebelum dikeluarkannya hasil pemantauan dan penyelidikan dari Komnas HAM, pihaknya juga sudah melakukan langkah-langkah yang direkomendasikan. Langkah penanganan dilakukan, kata Ayu, sejak adanya pengaduan yang dilakukan oleh mantan warga binaan.
Ayu menjelaskan, Kanwil Kemenkumham DIY sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat. Bahkan, pihaknya juga memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan.
"Menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi," ujarnya.
Selain itu, katanya, pihaknya juga memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana. Termasuk di dalamnya saat penerimaan dan pembinaan warga binaan.
Perawatan kesehatan secara maksimal dan pendampingan psikologis, lanjut Ayu, juga dilakukan kepada warga binaan yang masih mengalami trauma.
Begitu pun dengan penguatan kepada petugas juga dilakukan secara intensif. Monitoring juga diintensifkan terhadap setiap perubahan yang mengarah kepada perbaikan di lapas.
Ayu menegaskan bahwa pihaknya terus memastikan agar tidak ada tindakan terlarang atau kekerasan yang terjadi di lapas. Hingga saat ini, monitoring masih terus dilakukan dengan perubahan yang dinilai terjadi secara signifikan.
"Kanwil Kemenkumham DIY tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan ORI Perwakilan DIY maupun Komnas HAM," jelas Ayu.
Seperti diketahui, Komnas HAM) merampungkan hasil pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM terhadap warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Komnas HAM menemukan adanya perlakuan kejam dengan intensitas tinggi terhadap warga binaan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, aksi kekerasan hingga penyiksaan di Lapas Yogya sudah melampaui batas sehingga Komnas HAM harus turun tangan menindaklanjutinya. "Banyak pelanggaran dalam hal kekerasan, perendahan martabat (manusia), pelecehan seksual,” kata dia dalam taklimat media pada Senin (7/3/2022).
Ia mengatakan, aksi kekerasan tersebut terkait dengan upaya pendisiplinan terhadap napi narkotika. Upaya pendisiplinan karena warga binaan terkait kasus narkoba tidak memiliki kedisiplinan sehingga mereka masih menjalankan bisnis narkobanya dari dalam penjara dan menggunakan alat komunikasi untuk mengatur pasar narkobanya.
“Praktik itu ada. Di Lapas Yogya mereka mau langkah pembinaan, tapi kami dapat laporan berbagai pelanggaran bertentangan dengan aturan anti penyiksaan, UU HAM, SOP Permenkumham," ujar Taufan.