REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Enam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di ungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Semarang selama pelaksanaan Operasi Bersinar, di wilayah hukum (wilkum) Polres Semarang, Jawa Tengah.
Dengan capaian ini, Polres Semarang telah melampaui target dalam operasi pemberantasan dan penindakan terhadap persedaran dan penyalahgunaan narkoba yang digelar sejak 9 hingga 28 Februari 2022.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengungkapkan, dalam pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022 ini, target Polres Semarang harus bisa mengungkap empat kasus peredaran dan penyalahgunaan naroba di wilayah hukumnya.
Namun sampai pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022 berakhir, Sat Resnarkoba Polres Semarang telah mengungkap enam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dalam hal ini jenis sabu.
“Dengan demikian target Polres Semarang dalam Operasi Bersinar kali ini tercapai 150 persen,” ungkap Kapolres Semarang, saat menggelar jumpa pers di ruang Rupatama Polres Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (8/3/2022).
Dari enam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba kali ini, jelas Yovan, jajaran Sat Resnarkoba mengamankan tujuh orang tersangka. Namun yang dihadirkan dalam jumpa pers kali ini hanya lima orang tersangka di antaranya.
Dua tersangka lainnya tidak dapat dihadirkan karena sedang menjalani karantina Covid-19. Sedangkan total barang bukti yang diamankan dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang diungkap, lanjut Kapolres, sebanyak 10,57 gram jenis sabu yang terbagi dalam beberapa paket.
Adapun di luar pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022, jajaran Polres Semarang akan terus mengembangkan hasil pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sebab para tersangka yang diamankan hanya para pengguna dan kurir.
“Sementara jaringan peredaran termasuk bandar dari peredaran narkoba jenis sabu- sabu ini belum tersentuh oleh apara penegak hukum,” tambahnya.
Ironisnya, beberapa kurir narkoba yang diuangkap hanya mereka yang hanya dibayar dengan uang tidak seberapa, namun mau melaksanakan perintah yang berisiko terhadap pelanggaran hukum oleh orang yang tidak dikenal.
“Ada satu tersangka yang mengaku hanya dibayar Rp 80 ribu untuk mengambil dan mengantarkan narkoba kepada pemesan,” tegas Yovan.