Rabu 09 Mar 2022 17:08 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 14,5 Kg Ganja di Kota Malang

Dua kasus dengan barang bukti ganja masing-masing 11 kg dan 3,5 kg.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Polresta Malang Kota (Makota) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebesar 14,5 kilogram (kg).
Foto: Wilda Fizriyani
Polresta Malang Kota (Makota) mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebesar 14,5 kilogram (kg).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 14,5 kilogram (kg) ganja gagal beredar di Kota Malang, Jawa Timur. Para pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Polresta Malang Kota (Makota).

Wakapolresta Makota, AKBP Deny Heryanto mengatakan, pengungkapan perkara narkotika dengan barang bukti cukup spektakuler ini berasal dari dua kasus narkoba jenis ganja yang berbeda. "Dua kasus dengan barang buktinya masing-masing 11 kg dan 3,5 kg," kata Deny kepada wartawan di Mapolresta Makota, Rabu (9/3/2022).

Pengungkapan kasus narkoba pertama berhasil dilakukan setelah aparat menangkap tersangka berinisial RK (27). Penangkapan RK terjadi di rumahnya di daerah Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru, Rabu (2/3/2022).

Dari tangan RK yang berprofesi sebagai tukang parkir, aparat berhasil mengamankan 11,2 kg paket ganja. Barang bukti lain yang diamankan yaitu timbangan digital berwarna perak dan satu unit ponsel merek xiaomi.

Tersangka RK mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial BN (DPO). RK diminta BN untuk mengedarkan secara ranjau sistem. Namun karena ketakutan untuk mengeksekusi, RK pun menyimpannya di rumah.

"Atas informasi masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba," ungkap dia. Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Makota juga meringkus setidaknya empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan peredaran narkoba yang kedua.

Barang bukti paket ganja seberat 3,5 kg di tangan tersangka FR (38) berhasil diperoleh di rumahnya. FR mengaku dalam menjalankan kasus ini bekerja sama dengan DY (31)

Lebih lanjut Deny mengungkapkan, kasus tersebut berhasil terungkap saat polisi sudah mencurigai adanya transaksi terlarang. Kronologinya bermula dari SH (45) yang diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31).

DY yang tertangkap di Tlogomas, Kota Malang ini mengaku sebelumnya memiliki sekitar 10 kg ganja yang terbungkus lakban cokelat. Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo (kini ditetapkan sebagai DPO) di sebuah garasi bus di Kota Malang.

Tak hanya itu, para pengedar tersebut juga menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27). "Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dan tersangka mengedarkan barang haram jenis ganja ini menggunakan sistem ranjau," ujarnya.

Dari kedua kasus ini, maka Satresnarkoba Polresta Makota berhasil mengamankan barang bukti ganja sebesar 14,5 kg. Seluruh tersangka akan mendapatkan pidana hukuman sesuai dengan aturan dan perbuatannya. Mereka setidaknya akan dikenakan tuntunan pidana penjara minimal empat tahun dan paling banyak seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement