Rabu 09 Mar 2022 17:36 WIB

BI Purwokerto Dorong Implementasi ETPD di Eks Karesidenan Banyumas

Penyusunan peta jalan ETPD setidaknya memuat tiga aspek penting.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto Rony Hartawan (tengah) dalam workshop ‘TP2DD bertajuk “Road to FEKD! 2022: Juguran TP2DD Eks Karesidenan Banyumas
Foto: Dokumen.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto Rony Hartawan (tengah) dalam workshop ‘TP2DD bertajuk “Road to FEKD! 2022: Juguran TP2DD Eks Karesidenan Banyumas".

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) berkontribusi positif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). ETPD juga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas kemudahan melakukan kegiatan usaha di daerah, antara lain melalui penerapan pajak dan retribusi online.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Rony Hartawan mengatakan, pemerintah daerah yang memiliki tingkat indeks ETPD yang lebih tinggi cenderung lebih resilien dan memiliki realisasi belanja yang cenderung lebih tinggi. "Selain itu, di masa pandemi Covid-19, implementasi ETPD juga berdampak positif terhadap pengelolaan keuangan daerah," ujar Rony Hartawan, Rabu (9/3/2022).

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBl) Purwokerto mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat dan memperluas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui workshop TP2DD bertajuk 'Road to FEKD! 2022: Juguran TP2DD Eks Karesidenan Banyumas'.

Kegiatan yang diselenggarakan pada 7-8 Maret 2022 bertempat di Hotel Java Heritage Purwokerto dihadiri oleh perwakilan anggota Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) eks Karesidenan Banyumas, Jawa Tengah.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain Ni Putu Myari Artha, Analis Keuangan Pusat Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, dan Yulius Ardita DN, Wakil Kepala Divisi TS! Bidang Digital Banking Bank Jateng.

Menurut Rony, pelaksanaan workshop ini bertujuan agar seluruh kabupaten dapat menyusun peta jalan dan rencana aksi yang terstandardisasi, terintegrasi, dan applicable dalam melakukan perluasan elektronifikasi.

Dalam penyusunan peta jalan ETPD diharapkan setidaknya memuat tiga aspek penting yakni tujuan yang ingin dicapai, jenis pendapatan dan belanja yang akan dielektronifikasi, serta target pencapaian. Selanjutnya KPwBI Purwokerto juga berharap agar peta jalan dan rencana aksi tersebut dapat disinergikan dengan program kerja KPwBI Purwokerto.

"Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan Deklarasi Pemda Digital, sebagai wujud komitmen KPwBI Purwokerto dan pemerintah daerah di wilayah eks Karesidenan Banyumas dalam memperluas implementasi ETPD dan mencapai predikat Pemda Digital," jelasnya.

Selain itu juga dilakukan kunjungan lapangan ke Pasar Manis dan Lokawisata Baturaden untuk melihat implementasi elektronifikasi retribusi pasar dan tiket masuk yang telah menggunakan QRIS.

Seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) yang dilaksanakan di berbagai daerah dengan mengangkat tema 'Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia dan Elektronifikasi'.

"FEKDI yang sejalan dengan semangat kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI) serta Presidensi G20 Indonesia 2022 menjadi wujud nyata Bank Indonesia dalam mendorong integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien," kata Rony.

Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah sebagai upaya mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah terutama dalam rangka implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Dalam Keputusan Presiden disebutkan seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota harus membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) sebagai upaya mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Terbitnya aturan ini juga sejalan dengan dua dasar hukum sebelumnya yaitu SE Mendagri Tahun 2017 dan PP No 12 Tahun 2019 mengenai implementasi transaksi non tunai berbasis digital.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement