REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Humas Masjid Al-Akbar Surabaya, Helmi Muhammad Nur menyatakan, pihaknya belum akan melonggarkan shaf jamaah pada penyelenggaraan shalat Jumat meski kasus Covid-19 mulai melandai. Helmi beralasan masih akan menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari pemerintah daerah.
"Kami masih menunggu SE dari pemerintah daerah," ujar Helmi kepada Republika.co.id, Kamis (10/3/2022). Ia menegaskan, pihaknya masih akan membatasi jumlah jamaah sampai ada aturan resmi yang memperbolehkan masjid menggelar ibadah dengah kapasitas 100 persen.
Saat ini, kata Helmi, Masjid Al-Akbar membatasi jumlah jamaah hanya 5.000 orang dari kapasitas normal 30 ribu. "Kapasitas jaga jarak 5.000 jamaah dari kapasitas normal 30 ribu jamaah," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyatakan, pelonggaran aturan PPKM oleh pemerintah sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah Covid-19 yang menunjukkan tren menurun. Dengan demikian, aktivitas ibadah shalat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak.
Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.
"Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," kata dia.