REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat yang hendak bertransaksi agar berhati-hati saat proses pemberian kuasa pada perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) karena rawan terjadi penipuan.
"Jika tidak berhati-hati dan waspada, penjual rawan kehilangan sertifikat tanahnya," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng Dwi Purnama di Semarang, Kamis.
Dirinya mengungkapkan, belakangan ini marak terjadi penipuan dengan modus meminjam sertifikat dengan alasan jual beli.
Pembeli meminjam sertifikat tanah atau rumah dari penjual untuk dilakukan proses jual beli, namun kemudian muncul kasus PPJB.
"Ini perlu hati-hati, sudah banyak kasus penipuan, padahal inikan perorangan, tapi nanti malah BPN yang disalahkan. Banyak masyarakat yang menganggap masalah sertifikat itu di BPN," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Dwi saat menerima kunjungan kerja anggota Komisi II DPR RI Riyanta dan Heru Sudjatmoko di Kanwil BPN Jateng.
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta menyebut jika saat ini dirinya sedang mendorong Polri membentuk direktorat khusus yang menangani kejahatan pertanahan.
Dengan adanya direktorat khusus ini, dirinya berharap masalah-masalah sengketa tanah bisa diatasi dengan cepat.
"Sekarang baru ada Direktorat Narkoba, Krimsus, dan lain-lain. Nah, kita dorong agar ada direktorat khusus yang menangani kejahatan pertanahan," katanya.