Jumat 11 Mar 2022 14:55 WIB

Pakar Ungkap Potensi Penggunaan Nuklir pada Konflik Rusia-Ukraina

Perang nuklir memiliki konsekuensi berupa pelanggaran semua hukum internasional.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Barikade memblokir sebagian jalan utama di depan Lapangan Maidan, hampir kosong selama alarm serangan udara di Kyiv, Ukraina, Rabu, 9 Maret 2022.
Foto: AP/Felipe Dana
Barikade memblokir sebagian jalan utama di depan Lapangan Maidan, hampir kosong selama alarm serangan udara di Kyiv, Ukraina, Rabu, 9 Maret 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar hukum nuklir Universitas Airlangga Intan I Soeparna mengungkapkan potensi Rusia menggunakan senjata nuklir dalam konfliknya dengan Ukraina. Hal ini dikarenakan negara tersebut tidak menandatangani Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW), sehingga tidak terikat pada norma dalam traktat tersebut.

Ia menjelaskan, hukum nuklir yang diatur di TPNW mewajibkan negara yang meratifikasi TPNW untuk tidak memiliki senjata nuklir. Hukum tersebut juga mendorong atau mendesak negara bukan anggota TPNW untuk tidak menggunakan senjata nuklir, serta membantu korban perang nuklir dan membantu pemulihan lingkungan akibat perang nuklir.

"Konsep mendorong atau mendesak dapat dilakukan dengan retaliasi dalam lingkup geopolitik, ekonomi, atau hubungan diplomatik dengan Rusia,” ujar Intan, Jumat (11/3).

Oleh karena itu, menurut alumni Vrije Universiteit Brussel itu, pencegahan eskalasi menuju perang nuklir dilihat dari seberapa kuat perlawanan Ukraina dan desakan dari dunia internasional. Ia juga berpendapat, desakan melalui retaliasi ekonomi, no-fly zone wilayah Rusia atau pemutusan hubungan diplomasi adalah opsi yang paling mungkin dilakukan untuk mencegah eskalasi Rusia dalam menggunakan senjata nuklir.

Ia melanjutkan, efektivitas hukum internasional kurang bisa didapatkan apabila mendesak resolusi pencegahan perang nuklir melalui Dewan Keamanan PBB (DK PBB). Mengingat dalam konteks ini ada kemungkinan besar diveto oleh Rusia.

Intan menekankan, perang nuklir memiliki konsekuensi berupa pelanggaran semua hukum internasional. Terutama hukum humaniter dan hukum HAM internasional.

Ada kemungkinan bahwa Rusia dapat diseret ke International Court of Justice (ICJ), namun hal ini bukanlah hal yang mudah. Hal ini dikarenakan bahwa perlu persetujuan Rusia untuk beracara di ICJ, dan efektifitas putusan ICJ ada di tangan DK PBB yang kemungkinan besar juga akan diveto oleh Rusia.

Solusi terbaik atas konsekuensi hukum perang nuklir, lanjut Intan, adalah Rusia diadili di European Court of Human Rights (ECHR). Dimana Rusia adalah anggota European Convention of Human Rights.

“Jadi, pencegahan penggunaan nuklir saat ini sangat bergantung dari keberhasilan desakan negara lain dan rakyat Rusia sendiri," ujarnya.

Rusia juga menurutnya harus mempertimbangkan konsekuensi dari perang nuklir. Konsekuensinya dapat berupa berbagai retaliasi baik ekonomi dan politik dari western block.

"Selain konsekuensi lingkungan (radiasi nuclear blast dapat mencapai wilayah Russia sendiri yakni Crimea), konsekuensi pelanggaran HAM yang mungkin akan menjadi alasan politik rakyat Rusia yang tidak mendukung Putin untuk menyeret Putin ke ECHR,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement