REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Ketentuan baru syarat perjalanan domestik yang tak lagi mewajibkan hasil negatif rapid tes antigen/PCR bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi booster maupun vaksinasi lengkap direspons beragam oleh masyarakat.
Sebagian menganggap kebijakan tersebut sebagai bentuk pelonggaran yang semakin memudahkan para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Namun sebagian lagi masih ada yang beranggapan kebijakan tersebut masih cukup riskan terhadap penularan Covid-19.
Setidaknya ini terungkap dari pantauan di terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP) tipe A Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. "Kalau di terminal bus, menurut saya jangan dulu," ungkap Wahyono (52), salah satu calon penumpang bus.
Ia beralasan, penumpang bus memang tidak seperti penumpang transportasi umum yang lain, seperti pesawat terbang atau penumpang kereta api atau juga kapal laut. Maka jika ketentuan baru diterapkan di bandara atau stasiun kereta api tidak ada persoalan.
Sebab terkait dengan protokol kesehatan penumpang transportasi umum, khususnya bus masih banyak yang kurang peduli. "Masih banyak yang acuh tak acuh dengan prokes untuk melindungi diri maupun para penumpang yang lain," ungkapnya.
Pengalamannya naik transportasi bus dari Ngawi sampai Terminal Bawen, banyak yang batuk tetapi tidak berusaha untuk menutup mulutnya. Selain itu juga masih banyak penumpang yang dengan kesadarannya mau tertib memakai masker.
Oleh karena itu, kewajiban menunjukkan hasil tes rapid antigen atau PCR bila perlu tetap diberlakulan di terminal-terminal bus guna memberikan rasa nyaman bagi semua pengguna jasa transportasi (penumpang) bus antar provinsi.
"Jangan pernah meremehkan Covid-19 atau menyepelekan prokes, sudah banyak masyarakat kita yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19. Belum lagi dampak lainnya bagi aktivitas di masyarakat, banyak yang dibatasi," tegas Wahyono.
Terkait respons masyarakat ini, pengelola terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP) tipe A Bawen menegaskan, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat kepada para penumpang bus, termasuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami juga sudah menerapkan sistem barcode PeduliLindungi, yang itu juga sudah mencakup secara keseluruhan, mulai dari riwayat vaksin dan lainnya," ungkap Pelaksana harian (Plh) Kepala Terminal Bus AKAP tipe A Bawen, Suwarsono.
Untuk saat ini, tata laksana pelayanan kepada penumpang transportasi bus tetap mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah. Sebaliknya masyarakat juga harus menyadari dan pada akhirnya juga menyesuaikan dengan kebiasaan baru tersebut.
"Yang penting jangan sampai menyalahi aturan atau ketentuan yang berlaku, seperti wajib pakai masker, selalu mencuci tangan dengan sabun, dan tetap menerapkan pola hidup bersih menjaga kesehatannya sebagai bentuk kewaspadaan," jelasnya.