Senin 14 Mar 2022 12:32 WIB

Pelonggaran Syarat Naik Kereta tak Picu Lonjakan Penumpang

Peningkatan tidak terlalu signifikan, hanya sebesar 8 persen.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pelonggaran Syarat Naik Kereta tak Picu Lonjakan Penumpang (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pelonggaran Syarat Naik Kereta tak Picu Lonjakan Penumpang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Manager Humas PT. KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, pelonggaran syarat perjalanan menggunakan kereta api tidak memicu kenaikkan penumpang di wilayah tersebut. Sejak diberlakukannya SE Kemenhub nomor 25 tahun 2022, situasi pelanggan kereta di Daop 8 Surabaya, belum menunjukkan peningkatan okupansi.

"Walaupun syarat perjalanan telah diperlonggar tanpa mewajibkan uji PCR atau antigen sebagai salah satu syaratnya," ujarnya di Surabaya, Senin (14/3).

Baca Juga

Luqman mengatakan, berdasar data jumlah pelanggan di wilayah Daop 8 Surabaya, pada Ahad 6 Maret 2022, saat uji PCR atau antigen masih menjadi syarat perjalanan, okupansi pelanggan kereta jarak jauh tercatat 7.678 pelanggan. Kemudian pada Ahad 13 Maret 2022, pelanggan KA jarak jauh di Daop 8 tercatat sebanyak 8.287 pelanggan. 

"Artinya peningkatan tidak terlalu signifikan. Hanya sebesar 8 persen, atau 609 pelanggan," ujarnya.

Luqman menambahkan, untuk jumlah kereta api jarak jauh yang dioperasikan di wilayah Daop 8 pada Maret 2022 juga tidak ada penambahan. Yakni masih 35 perjalanan kereta api. "Untuk operasional KA masih sama, tidak ada penambahan ataupun pengurangan," kata dia.

Luqman menjelaskan, dalam aturan terbaru, calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksin booster. Tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif PCR maupun uji antigen.

"Untuk anak di bawah 6 tahun, harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Kemudian, kata dia, bagi pelanggan yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen. Maka dari itu, KAI Daop 8 masih menyediakan layananan antigen di stasiun.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," kata Luqman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement