Selasa 15 Mar 2022 14:04 WIB

Pemkot Malang Distribusikan Ribuan Vaksin Booster ke Puskesmas

Saat ini tingkat vaksinasi booster masih berkisar di angka 14,5 persen.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Kegiatan vaksinasi drive thru di halaman depan Stadion Gajayana, Kota Malang.
Foto: Humas Polresta Malang Kota
Kegiatan vaksinasi drive thru di halaman depan Stadion Gajayana, Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang telah menerima 330 vial atau sekitar 2.000 dosis vaksin Pfizer untuk booster dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang, Husnul Muarif mengatakan, ribuan dosis vaksin tersebut sudah didistribusikan ke sejumlah puskesmas di wilayah setempat.

"Kemarin Sabtu puskesmas sudah melaksanakan booster. Terbatas memang (jumlahnya)," kata Husnul kepada wartawan di Kota Malang. Dengan adanya tambahan vaksin booster ini, tingkat vaksinasi di Kota Malang diharapkan meningkat.

Pasalnya, saat ini tingkat vaksinasi booster masih berkisar di angka 14,5 persen. Anak-anak belum bisa mengikuti proses ini karena hanya diperuntukkan untuk usia di atas 18 tahun. Husnul memastikan, proses vaksinasi booster diakukan dengan cepat.

Begitu vaksin datang, maka langsung didistribusikan ke puskesmas dan sejumlah fasilitas kesehatan (faskes). "Ini sementara datang sedikit ke puskesmas, nanti datang lagi klinik, rumah sakit," ujarnya.

Adapun mengenai rekomendasi penggunaan vaksin Astrazenecca yang sudah kedaluwarsa, Husnul mengaku belum menerimanya. Sebab itu, vaksin booster yang dipakai saat ini jenis Pfizer.

Sementara itu, untuk vaksin jenis Astrazenecca masih disimpan dan tidak digunakan sama sekali. Selama beberapa waktu terakhir muncul isu adanya ribuan vaksin Covid-19 yang sudah memasuki masa kedaluwarsa sejak 28 Februari lalu.

Pada bagian lain, Husnul Muarif menambahkan, penggunaan sisa dosis vaksin untuk lebih pastinya masih harus menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemudian juga perlu menanti keputusan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI). Oleh sebab itu, sisa vaksin jenis Astrazenecca yang belum terpakai untuk sementara disimpan pada fasilitas yang berbeda.

Sementara sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, tak menampik memang ada sekitar 2.000 dosis vaksin Covid-19 yang sudah memasuki masa kedaluwarsa. "Itu kan ada tulisan expired pada vaksin," kata pria berkacamata ini, belum lama ini.

Namun berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, vaksin tersebut masih bisa digunakan. Vaksin memiliki rentang waktu selama satu bulan untuk digunakan kepada masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat sebenarnya tidak perlu khawatir mengenai hal ini.

Keterangan kedaluwarsa pada vaksin sebenarnya semacam peringatan dan kewaspadaan. Hal ini berarti pemegang vaksin yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) harus segera menghabiskan vaksin tersebut selama masa tenggang.

"Itu seperti warning misal deadline tanggal 15, itu tanggal satu harus selesai," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement