REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta warganya segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) karena bisa dilakukan secara daring melalui e-filing sehingga sangat mudah dan cepat.
"Lapor SPT itu prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan dari mana saja, bisa dari rumah maupun kantor," kata Sultan seusai melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui e-filing di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).
Ia berharap pelaporan SPT Tahunan yang telah ia lakukan dapat segera diikuti oleh seluruh warga DIY. "Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga negara," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yoyok Satiotomo menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2022. Yoyok berharap warga Yogyakarta segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktunya berakhir sehingga bisa mencatatkan kepatuhan lebih dari 100 persen seperti tahun lalu.
Ia menyebutkan berdasarkan data kepatuhan dari Sistem Direktorat Jenderal Pajak hingga 17 Maret 2022 pukul 07.30 WIB, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan di Wilayah Kanwil DJP DIY sebanyak 155.091 wajib pajak.
Jumlah SPT Tahunan yang sudah dilaporkan wajib pajak tersebut terdiri dari Wajib Pajak Badan 5.681 SPT, Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan 11.246 SPT, dan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan 138.164 SPT.