Jumat 18 Mar 2022 13:30 WIB
Opini

Investasi Sukuk Ritel Sebagai Wujud Partisipasi Pembangunan Negeri

Investasi Sukuk Ritel Sebagai Wujud Partisipasi Pembangunan Negeri

Sukuk Ritel (ilustrasi)
Foto: Antara
Sukuk Ritel (ilustrasi)

Oleh : Fitrianto*

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan menawarkan kembali investasi sukuk ritel bagi masyarakat. Sukuk ritel merupakan salah satu sarana investasi syariah oleh pemerintah kepada masyarakat yang aman, terjangkau dan menguntungkan. Sukuk ritel dapat digolongkan sebagai Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).

Sukuk ritel di Indonesia pertama kali diterbitkan pemerintah pada tahun 2009 dengan nomor seri SR001. Sukuk ritel saat ini merupakan seri ke-16 dari pemerintah, sehingga sukuk ritel tersebut dinamakan sebagai Sukuk Ritel 16 (SR016). Masa penawaran SR016 dimulai pada 25 Februari 2022 hingga 17 Maret 2022.

Penawaran SR016 ini terbuka untuk masyarakat umum selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Hasil penjualan sukuk ritel seri-seri sebelumnya mayoritas menunjukkan tren yang positif. Sebagai buktinya adalah hasil penjualan Sukuk Ritel 015. Meski di tengah pandemi Covid 19 yang membuat ekonomi lesu, hasil penjualan SR015 yang berakhir pada 15 September 2020 lalu mencatatkan hasil yang luar biasa. SR015  mencatatkan nominal penjualan lebih dari Rp 27 Triliun. Nominal tersebut merupakan penjualan terbesar sepanjang sejarah penjualan sukuk ritel oleh pemerintah melaui sistem online.

Menariknya, penjualan SR015 sudah banyak menarik generasi muda (milenial dan Z). Generasi milenial yang berinvestasi SR015 tercatat sebanyak 17.953 orang (36,62 persen dari total investor), sedangkan generasi Z tercatat sebanyak 565 orang (1,15 persen dari total investor).

Sukuk merupakan serapan dari bahasa Arab “Sakk” yang memiliki arti dokumen atau sertifikat. Kitab Mu’jam Al Mustholahaat Al Iqtishodiyah Wal Islamiyah yang ditulis oleh Ali bin Ali Muhammad (2000) mengartikan “Sakk” sebagai surat berharga. Sedangkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengartikan juga bahwa sukuk sebagai surat berharga dengan karakteristik syariah yang dikeluarkan oleh pihak berwenang kepada pemegang dengan memberikan bagi hasil tertentu saat jatuh tempo. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa sukuk ritel merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah RI (Kementerian Keuangan) berdasar prinsip syariah, dimana pemegang sukuk mendapat bagi hasil sesuai kesepakatan awal.

Sukuk sendiri pada dasarnya hampir mirip dengan obligasi konvensional. Perbedaan utama antara sukuk dengan obligasi konvensional terletak pada konsep bagi hasi atau margin. Selain itu perbedaan juga terletak pada adanya akad perjanjian berdasar prinsip syariah pada sukuk, di mana ini tidak dimiliki oleh obligasi konvesional. Untuk karakteristik sukuk ritel sendiri antara lain; diperuntukan untuk individu WNI, pengelolaan secara syariah, pemesanan minimal Rp 1 Juta, jangka waktu 3 tahun, bagi hasil dibayar setiap bulan, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

 

Tujuan penerbitan sukuk ritel

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 pasal 4 tentang Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) menyebutkan bahwa tujuan pemerintah menerbitkan SBSN adalah untuk membiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Salah satu pembiayaan APBN tersebut dialokasikan pada pembangunan proyek infrastruktur.

Sehingga, secara sederhana dapat dikatakan bahwa tujuan utama pemerintah menerbitkan sukuk ritel adalah untuk membiayai APBN serta pembangunan infrastruktur negara. APBN tahun 2022 pemerintah mengalokasikan anggaaran pembangunan infrastruktur sebesar Rp. 384,8 Triliun. Tentunya ini merupakan jumlah yang sangat besar. Anggaran yang dibuat pemerintah tidak hanya mengandalkan dari beberapa pendapatan negara saja (pajak dll), melainkan juga dari berbagai sumber pendapatan lain, sukuk salah satunya. Sukuk ritel yang merupakan bagian dari SBSN sudah terbukti memiliki andil besar membantu anggaran finansial APBN pemerintah.

 

Kontribusi sukuk ritel untuk membangun negeri

SR0016 merupakan sukuk ritel keluaran terbaru yang ditawarkan pemerintah  kepada masyarakat umum. SR016 memiliki akad Ijarah – Asset to be Leased. Akad ini memiliki arti dana hasil penerbitan sukuk ritel digunakan untuk investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada pemerintah. Imbalan bagi hasil berasal dari investasi. Masyarakat juga tidak perlu khawatir tentang kehalalan investasi sukuk ritel. Sukuk ritel dijalankan dengan prinsip syariah (bebas dari unsur judi, riba, ketidakjelasan) serta dijamin halal oleh DSN MUI.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa tujuan pemerintah menerbitkan sukuk ritel adalah untuk membiayai pembangunan infrastruktur negara. Kurang lebih 13 tahun sejak pemerintah menerbitkan sukuk ritel pertama kali SR001 pada tahun 2009, sukuk ritel memiliki andil yang bessar membantu pembangunan negara. Berbagai proyek infrastruktur telah dibangun melalui dana dari sukuk ritel. Proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari investasi sukuk ritel meliputi pembangunan infrastruktur keras (jalan raya, jalur kereta, bandara, dll) serta infrastruktur non keras (telekomunikasi, listrik, air, dll).

Pembangunan merupakan wujud tindak lanjut dari pemerintah secara berkesinambungan dari pemanfaatan dana sukuk di tahun-tahun sebelumnya. Sukuk sebagai bagian dari SBSN memiliki kontribusi yang sangat penting dalam pembangunan negara. Melalui investasi sukuk ritel, pemerintah mengajak secara langsung masyarakat Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional. Hasil investasi sukuk nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Contoh hasil investasi dari sukuk yang telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur antara lain; pembangunan jalan tol Solo-Ngawi seksi I sukuk 2017-2018), pembangunan rel kereta api double track selatan Jawa yang menghubungkan Cirebon-Kroya-Solo-Madiun- Jombang (sukuk 2013-2019), pembangunan jalan fly over Amplas Meadan (sukuk 2016), serta masih banyak pembangunan infrastruktur lain di Indonesia.

Sukuk Ritel 16 (SR016) menawarkan imbal bagi hasil yang menarik, yaitu sebesar 4,9 persen. SR016 ditawarkan pemerintah mulai 25 Februari 2022 hingga 17 Maret 2022. Apabila dibandingkan dengan imbal bagi hasil sukuk ritel seri-seri sebelumnya, imbal bagi hasil SR016 tergolong lebih rendah. Namun demikian yang terpenting adalah partisipasi masyarakat dalam pembangunan negeri dengan turut serta berinvestasi sukuk ritel. Imbal bagi hasil sukuk ritel bersifat tetap serta dijamin aman, halal oleh pemerintah. Bagi masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi Sukuk Ritel 16 (SR016) dapat langsung menghubungi salah satu dari 30 mitra distribusi SR016 yang telah ditunjuk pemerintah (terdiri dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, Perusahaan Efek, Perusahaan Efek Khusus, serta Perusahaan Financial Technology/Fintech). Mari segera berinvestasi sukuk ritel, investasi rakyat penuh manfaat.

 

*Dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam IAIN Salatiga

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement