REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istilah Non Fungible Token (NFT) semakin dikenal di Indonesia Ketika fenomena “Gozali Everyday” ramai diperbincangkan. Gozali, mahasiswa asal semarang, mendadak viral usai foto-foto selfie-nya terjual seharga Rp 13 miliar lebih dalam format NFT. Hal ini membuat banyak orang fokus ingin mengetahui lebih lanjut tentang NFT.
NFT dapat diartikan sebagai sebuah aset digital dengan teknologi blockchain yang mewakili suatu objek. Objek tersebut dapat berupa karya seni, aset game, foto, video, musik dan lain sebagainya.
NFT memiliki ciri khas terkait tingkat keasliannya. Masing-masing NFT memiliki tanda tangan digital yang berbeda antara satu NFT dengan NFT lainnya, sehingga tidak memungkinkan adanya pertukaran antar NFT. NFT juga menyertakan bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikasi.
Sebagai teknologi yang bisa dibilang masih tergolong baru, dalam konteks hak cipta, NFT masih menuai berbagai polemik. Teknologi blockchain dan NFT memberikan peluang bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan eksploitasi karya cipta.
Sebagai contoh adalah kasus seniman asal Indonesia bernama Kendra Ahimsa atau lebih dikenal dengan moniker “Ardneks”. Pada awal tahun 2021, terdapat laporan tentang plagiarisme yang dilakukan oleh seniman kripto bernama Twisted Vacancy terhadap karyanya. Ada beberapa elemen yang diambil dari ilustrasi hasil karyanya tanpa modifikasi.
Menjadi masalah ketika NFT pada sebuah karya seni dienkripsi dan masuk ke dalam blockchain, maka selamanya akan melekat dan tak bisa dihapus. Berdasarkan hal tersebut, maka karya orisinal Kendra dapat dianggap palsu karena Twisted Vacancy yang sudah mendaftarkan NFT terlebih dahulu.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang perlindungan hak cipta terhadap karya cipta NFT, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menggelar webinar bertajuk "IP Talks Pop HC: Perlindungan Karya Cipta pada NFT" pada Senin (21/3/2022) jam 13.00 – 15.30 WIB.
Webinar Ini menghadirkan tiga narasumber ahli di bidangnya. Narasumber yang pertama adalah Dosen STEI ITB, Agung Haraoyo, yang akan membahas Teknis NFT berdasarkan Aspek Teknologi. Narasumber kedua adalah Ketua Umum IKANO Unpad, Ranti Fauza Mayana, yang akan membahas tentang Pengembangan Kekayaan Intelektual dan Komersialisasi NFT : Peluang, Tantangan dan Problematika Hukum Dalam Praktik.
Sedangkan narasumber ketiga adalah Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital serta Dosen Fakultas Hukum Departemen Teknologi Informasi Komunikasi dan Kekayaan Intelektual Unpad, Tasya Safiranita Ramli,yang akan membahas tentang Perspektif Hak Cipta Digital & Cyber Law.
Webinar ini akan disiarkan secara live melalui aplikasi zoom dan youtube DJKI Kemenkumham. Setiap peserta yang terdaftar akan mendapatkan fasilitas esertifikat. Peserta bisa mendaftar melalui http://bit.ly/IPTalksHakCiptaNFT.