REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus anarkis geng motor di Kel. Sawangan, Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas. Dari sembilan pelaku, sebanyak enam pelaku merupakan anak-anak usia sekolah.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, saat ini polisi masih melakukan pengejaran atas pelaku lainnya yang buron.
"Ada beberapa yang DPO, kita masih lakukan pengejaran baik yang di Purwokerto maupun yang di Brebes," ujar Kompol Berry di Mapolres Banyumas, Senin (21/3/22).
Ia menjelaskan, perilaku anarkis geng motor Golden Stress Purwokerto pada Sabtu (19/3/2022) lalu karena diajak oleh geng motor Junior Liberstan dari Brebes. Kemarahan para anggota geng motor asal Brebes tersebut dipicu oleh ejek mengejek di media sosial Facebook
Dari sana, mereka merencanakan penyerangan ke daerah Sawangan, yang dulunya merupakan pusat geng motor Huru Hara. Mereka melakukan aksi tersebut di Jalan Jenderal Sutoyo, RT 2 RW 2, Gang V, Sawangan, Kelurahan Kedungwuluh, Sabtu (19/3) dini hari.
Rombongan geng motor ini melakukan tindakan anarkis, membawa senjata tajam, serta merusak tembok dan motor warga. Aksi anarkis mereka terekam CCTV milik warga.
"Mereka memang sasarannya anak- anak di daerah itu. Malam itu lagi ada anak-anak nongkrong main game sekitar 9-10 orang lalu dikejar-kejar sama mereka," jelas Kompol Berry.
Para pelaku dari perkumpulan bernama Golden Stress Purwokerto ditangkap pada Ahad (20/3/2022). Mereka sudah menjalani tes Covid-19 dan semuanya dinyatakan negatif.
"Mereka juga dites narkoba, dari 9 orang ada 3 orang yang positif benzo. Nantinya akan kami kembangkan dapat obat darimana," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.
Menurut Kapolres, obat-obatan psikotropika tersebut mempunyai efek menjadi lebih beringas sehingga mereka berani melakukan penyerangan.
Ia pun mengimbau agar para orangtua dan guru lebih memperhatikan kegiatan anak-anak mereka di luar. Untuk anak-anak di bawah umur yang tidak memiliki SIM, Kapolres menghimbau para orangtua untuk tidak memberikan mereka motor.
"Apabila sudah jam 10 anak-anaknya belum pulang harus dicari, kalau yang belum memiliki SIM jangan diberi kendaraan. Kalau yang sudah punya SIM juga diperhatikan jangan smpe ikut yang tidak benar," kata Kapolresta.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda, plat besi dan tiga buah celurit, satu unit HP, helm, tas dan pakaian.
Atas perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. Sedangkan pelaku anak-anak akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan.