Selasa 22 Mar 2022 14:41 WIB

BNNK Banyumas Ungkap Jaringan Tembakau Sintetis, Barang Dijual di Sosmed

Narkotika golongan I ini diperoleh tersangka FA melalui jasa pengiriman.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Konferensi pers ungkap kasus jaringan tembakau sintetis di kantor BNNK Banyumas.
Foto: Idealisa Masyrafina
Konferensi pers ungkap kasus jaringan tembakau sintetis di kantor BNNK Banyumas.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas, Jawa Tengah, menangkap dua tersangka peredaran gelap narkotika tembakau sintetis di wilayah setempat. Kedua tersangka menjual barang gelap ini di sosial media dan menggunakan jasa pengiriman untuk mengirimkan tembakau sintetis tersebut.

Kepala BNNK Banyumas, Agus Untoro menjelaskan, tersangka ditangkap dalam selang waktu sepekan. Kedua tersangka ini merupakan anggota jaringan S yang ditangkap oleh BNN Banyumas pada 2021.

"Modus kedua jaringan ini dalam menjual atau menawarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis melalui media sosial," ujar Agus Untoro dalam konferensi pers di kantor BNNK Banyumas, Selasa (22/3/2022).

Pelaku pertama ditangkap berdasarkan informasi masyarakat pada 4 Februari 2022. Setelah dilakukan pengamatan, petugas BNNK Banyumas kemudian mengamankan seorang laki-laki yang pada saat itu belum diketahui identitasnya menerima sebuah paket yang dicurigai di dalamnya berisi narkotika golongan I.

Laki-laki yang kemudian diketahui berinislal FA (19 tahun) WNI, pekerjaan pelajar/mahasiswa diamankan petugas setelah menerima paket berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Narkoba tersebut dikirimkan ke rumah yang ditempatinya beralamat di Jalan Tinggarjaya RT 003 RW 004 Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas.

"Narkotika golongan I ini diperoleh tersangka FA melalui jasa pengiriman. Setelah paket dibuka oleh tersangka FA di hadapan petugas dan saksi lain, paket tersebut berisi narkotika 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto ± 24,88 gram dalam kemasan plastik," jelas Agus.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka FA dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek POCO warna biru dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran 4 x 6 cm.

Sementara itu, tersangka kedua ditangkap pada 12 Februari 2022. Seksi Pemberantasan BNNK Banyumas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pengamatan, petugas BNNK Banyumas kemudian mengamankan seorang laki-laki yang melakukan percobaan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Tersangka berinisial RM (31 tahun), WNI, pekerjaan Karyawan Swasta diamankan petugas di depan Toko Emas Samiaji, Pasar Karang Lewas Lor Ja1an Patimura, Dusun II, Pasir Kidul, Purwokerto Barat.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga bukti pengiriman paket J&T dengan nomor resi JD0164190377. Pada 15 Februari 2022 pesanannya yang dikirim melalui paket JNT tiba di Brebes yang diambil langsung oleh RM bersama dengan petugas BNNK Banyumas.

"Paket yang dari JNT berisi lima paket dengan berat keseluruhan ± 96,71 (sembilan puluh enam koma tujuh puluh satu) gram dibuka di depan petugas dan saksi lainnya," ujar Agus.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 4 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

"Dari kasus ini, penyidik dan penyelidik BNNK Banyumas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyumas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement