REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas untuk Wadas menuntut Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk mencabut izin penetapan lokasi (IPL) penambangan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Massa melakukan aksinya di kawasan Tugu Yogyakarta mendukung warga untuk menolak penambangan batuan andesit di desa tersebut. Penambangan batuan andesit dilakukan sebagai material untuk konstruksi proyek pembangunan Bendungan Bener.
"Kami dari Aliansi Solidaritas untuk Wadas turun ke jalan menyampaikan beberapa tuntutan kami. Pertama memerintahkan ke Gubernur Jateng untuk sesegera mungkin mencabut IPL di Desa Wadas," kata Humas Aliansi Solidaritas untuk Wadas, Rian Santula, kepada wartawan di Tugu Yogyakarta, Selasa (22/3/2022).
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada BBWSO untuk mencari alternatif lain penambangan batuan andesit. Sehingga, penambangan batuan andesit untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional tersebut tidak dilakukan di Desa Wadas.
"Memerintahkan ke BBWSO untuk mencari alternatif lain untuk penambahan batuan andesit," ujarnya.
Massa aksi juga mendesak kepada Kapolda Jawa Tengah dan juga Ganjar untuk mengusut tuntas pengepungan oleh aparat yang dilakukan di desa Wadas beberapa waktu lalu. "Mengusut tuntas terkait kejadian pengepungan Desa Wadas pada 8 Februari kemarin," jelas Rian.
Menurutnya, Proyek Strategis Nasional merupakan dalih bagi pemerintah untuk melegitimasi perampasan lahan masyarakat. Bahkan, katanya, hal ini tidak hanya terjadi di Desa Wadas, namun juga di beberapa pembangunan Proyek Strategis Nasional lainnya.
"Itu terbukti bagaimana Kulonprogo (pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen), bagaimana Wadas hari ini dengan dalih Proyek Strategis Nasional dia (pemerintah) melegitimasi seluruh pengambilan lahan di sana, mungkin itu yang menjadi satu tuntutan besar kami," tambah Rian.
Seperti diketahui, ratusan massa aksi dari Aliansi Solidaritas untuk Wadas memenuhi kawasan Tugu Yogyakarta, Selasa (22/3). Aksi dengan tema 'Wadas Menggugat: Tanah adalah Nyawa', ini digelar untuk menolak penambangan batuan andesit di Desa Wadas.
Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia juga mengatakan, warga Desa Wadas meminta agar IPL penambangan dicabut. IPL diminta dicabut karena warga menolak adanya penambangan di Desa Wadas.
"(Warga menyampaikan ke Ganjar) Jelas (menolak penambangan), bahkan dengan menuntut untuk cabut IPL. Permohonan maaf dari Ganjar itu tidak cukup, kalau mau menyelesaikan kasus ini dia ya harus mencabut IPL-nya," kata Julian beberapa waktu lalu.