REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang warga Kota Semarang dicokok tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. DNHD (31), warga Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, selama ini menjadi target aparat penegak hukum karena kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Tersangka tidak bisa mengelak saat tim BNNP Jateng meringkusnya, karena temuan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang disimpannya. Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko mengatakan, tersangka diringkus di tempat kosnya di kawasan Tegalrejo, Kelurahan Kedokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, akhir Januari 2022 lalu.
Dari tangan tersangka, petugas BNNP mengamankan barang bukti sabu seberat 13,34 gram, yang terdiri atas empat paket. “Masing-masing satu paket sabu sabu seberat 10,58 gram, satu paket sabu sabu seberat 1,53 gram, satu paket sabu seberat 0,94 gram, dan satu paket sabu seberat 0,29 gram,” jelasnya, di kantor BNNP Jateng, di Kota Semarang, Rabu (23/3/2022).
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti non narkotika yang terdiri atas dua buah handphone (HP), enam buah selotip, satu buah buku buku rekap penjualan, 26 bendel plastik klip bening, sebuah resi pengiriman, dan empat buah sendok plastik.
Meskipun tersangka tercatat merupakan warga Kota Semarang, namun dalam menjalankan bisnis narkoba ini yang bersangkutan kerap mengedarkan sabu di wilayah Sukoharjo.
“Atas kepemilikan narkoba tersebut, tersangka DNHD dijerat dengan pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 29 tentang Narkotika,” jelas Cahyoko.