REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mendeklarasikan Generasi Muda Sleman Berinovasi dan Kreatif (Idaman Asik), Jumat (26/3/2022).
Deklarasi berlangsung pada kegiatan apel yang dipimpin Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan dihadiri Forkopimda Sleman di lapangan Pemda Sleman.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan bahwa deklarasi tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mewujudkan Sleman sebagai "Rumah Bersama" bagi seluruh elemen masyarakat.
"Kegiatan ini menjadi wujud keseriusan dan komitmen Pemkab Sleman dalam mewujudkan generasi muda Sleman yang inovatif dan kreatif. Semoga melalui upaya kita ini Sleman dapat menjadi 'Rumah Bersama' bagi seluruh elemen masyarakat," katanya.
Menurut dia, sebelum dilakukan deklarasi, Pemkab Sleman telah menetapkan Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2020 tentang jam rumah atau jam istirahat anak. "Perbup ini ditetapkan sebagai salah satu upaya Pemkab Sleman untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak serta kesejahteraan keluarga di Kabupaten Sleman," katanya.
Langkah Pemkab Sleman juga diperkuat dengan pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Anak di Jalanan yang dilakukan secara langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.
Sebanyak 11 orang perwakilan dikukuhkan yang terdiri dari gabungan beberapa unsur baik dari pemerintah maupun Polres Sleman. "Keberadaan Satgas tentu sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak. Untuk itu saya meminta komitmen semua pihak, baik anak, orang tua, lingkungan atau masyarakat serta OPD teknis untuk keberhasilan upaya ini, demi masa depan anak di Sleman yang lebih baik," katanya.