REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Seorang pria diamankan jajaran Satreskrim Polres Semarang atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap teman wanitanya, di sebuah gubug wilayah Dusun Dendeng, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
MR (49), pria yang tercatat sebagai warga Kabupaten Sukoharjo ini tega membunuh SM (38), seorang perempuan warga lingkungan Gembongan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas karena sakit hati setelah cintanya tidak direspon.
Tak hanya itu, tersangka MR juga mengaku tersinggung saat dimarahi korban. Karena selama ini tersangka dianggap terlalu ikut campur dengan urusan pribadi SM.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (23/3) di sebuah gubuk yang selama juga menjadi tempat tinggal tersangka MR di Dusun Dendeng Desa Wringinputih.
Menurutnya, antara tersangka dan korban selama enam bulan terakhir memang dekat dan tersangka mengaku telah menaruh hati kepada korban. Namun korban SM tidak pernah menanggapinya.
Pada saat kejadian, tersangka mengajak korban untuk datang ke gubug tempat tinggalnya. Sesampainya di gubug tersebut tersangka MR langsung menasehati SM agar jangan sering keluar malam, karena hal itu membuat tersangka tidak berkenan dan cemburu.
Namun nasehat itu tidak ditanggapi oleh SM. Sebaliknya nasehat tersebut dijawab oleh korban agar tersangka tidak usah ikut mencampuri urusan pribadinya karena antara mereka tidak ada hubungan apa- apa.
Rupanya, jawaban tersebut membuat tersangka MR emosi hingga langsung memukul SM hingga pingsan. “Saat korban dalam kondisi pingsan, tersangka sempat melakukan pelecehan seksual kepada korban,” kata kapolres, di Ungaaran, Kabupaten Semarang, Kamis (31/3/2022).
Setelah korban tersadar, MR kemudian melilitkan sarung sebanyak dua kali ke leher dan ditariknya kuat- kuat. Tak hanya itu saat korban terlilit sarung di bagian lehernya juga diseret oleh tersangka hingga kemudian mengalami kejang akibat kehabisan nafas dan meninggal dunia.
Hasil otopsi terhadap jenazah korban terungkap ada luka memar di wajah, bibir, memar di bagian leher dan luka pada organ intim korban. “Penyebab kematiannya karena korban lemas karena dijrat lehernya.
Kini, tersangka MR heringkuk di tahanan mapolres Semarang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. “Tersangka MR dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tandas Yovan.