Kamis 31 Mar 2022 17:29 WIB

Patuh Setor Pajak, Wajib Pajak di Yogyakarta Diberi Penghargaan

Penghargaan diberikan sebagai apresiasi kepada wajib pajak.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Patuh Setor Pajak, Wajib Pajak di Yogyakarta Diberi Penghargaan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Patuh Setor Pajak, Wajib Pajak di Yogyakarta Diberi Penghargaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang patuh membayarkan kewajibannya. Penghargaan ini diberikan utamanya bagi wajib pajak yang tidak ada temuan dari hasil pemeriksaan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan, penghargaan diberikan sebagai apresiasi kepada wajib pajak. Diharapkan, dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya, khususnya di Kota Yogyakarta.

Baca Juga

"Penghargaan itu diberikan kepada wajib pajak yang telah diperiksa dengan hasil nihil, artinya tidak ada temuan," kata Wasesa di Hotel Dafam Fortuna Malioboro, Kamis (31/3).

Di 2022 ini, pihaknya menargetkan sekitar 180 wajib pajak yang akan diperiksa. 180 wajib pajak tersebut meliputi 70 wajib pajak hotel, 70 wajib pajak restoran, 20 wajib pajak hiburan dan 20 wajib pajak parkir.

Wasesa menyebut, sejak Januari hingga Maret 2022 ini, ada sekitar 60 wajib pajak yang diperiksa. Namun, sebanyak 15 wajib pajak yang sudah selesai diperiksa, dengan tujuh wajib pajak diantaranya mendapatkan hasil pemeriksaan nihil atau tidak ada temuan.

Tujuh wajib pajak tersebut pun diberikan penghargaan. Melalui penghargaan ini, katanya, diharapkan wajib pajak tetap mempertahankan kepatuhannya dalam membayarkan pajaknya.

"Jangan sampai saat diperiksa kembali ada temuan, ini juga menjadi contoh bagi wajib pajak lain agar patuh menyetorkan pajak karena pajak digunakan untuk pembangunan," ujar Wasesa.

Sekda Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menilai pemberian penghargaan bagi wajib pajak ini penting dilakukan dalam rangka membangun hubungan baik antara Pemkot Yogya dengan seluruh wajib pajak.

Penghargaan itu juga dianggap menunjukkan integritas dan semangat kejujuran dari wajib pajak itu sendiri. Sebab, kata Aman, pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk menghitung sendiri pajak yang disetorkan.

"Sesuai amanah konstitusi, wajib pajak melakukan penghitungan sendiri, ini menunjukan kepercayaan kita kepada wajib pajak. Dengan hasil pemeriksaan nihil artinya kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah benar-benar dapat dipercaya," kata Aman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement