REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran bernomor 800/2322/204.3/2022 yang mengatur jam kerja Apararur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jatim sepanjang Ramadhan 1443 H. Berdasarkan SE tersebut, jam kerja ASN di seluruh biro, badan, dinas, hingga semua UPT dinas yang ada di Pemprov Jatim terbagi dalam dua aturan.
Yakni pemberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja. “Saya optimistis ASN kita tidak akan terganggu ataupun turun produktivitas kinerjanya. Sebaliknya justru akan meningkat karena bekerja juga bagian dari ibadah yang memiliki nilai pahala yang besar,” kata Khofifah, Senin (4/4/2022).
Khofifah merinci, untuk instansi biro, badan, maupun dinas yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga 15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu. Adapun waktu istirahat dilakukan pada pukul 12.00 hingga 12.30. Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
Khofifah memastikan, aturan tersebut telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN yakni minimal 32,5 jam per pekan. Khofifah berharap, segenap ASN Pemprov Jatim memaknai Ramadhan sebagai waktu yang tepat untuk menyeimbangkan antara beribadah dan bekerja secara optimal.
“Bulan Ramadhan tidak melunturkan semangat bekerja para ASN dalam melayani masyarakat Jawa Timur. Saya yakin para ASN kita dapat memanfaatkan waktu dengan baik serta tahu kapan harus melaksanakan tugas dan melaksanakan ibadah,” ujarnya.