REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya siap membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawal dan menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
"Keberadaan satgas ini nantinya berdasarkan SK Wali Kota Surabaya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro usai rapat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021 di Komisi C DPRD Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/4/2022).
Menurut Hebi, satgas tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Surabaya meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan.Hebi menambahkan untuk pola kerja satgas, saat ini masih dirancang, sehingga diharapkan bisa sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
"Supaya nanti Satgas tidak bingung dan tidak 'ngawur' saat bekerja," ujar dia.Adapun sejumlah tempat yang bakal menjadi sorotan satgas untuk penegakan Perwali tersebut, kata dia, adalah toko modern dan pasar modern. "Yang mudah dan bisa dilakukan dulu, baru pasar. Yang sulit ini kan pasar," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah sanksi mulai dari teguran secara lisan atau tertulis sampai peninjauan izin usaha.
Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some sebelumnya menyatakan siap mengawasi pelaksanaan Perwali 16/2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Menurut Wawan, pihaknya mendorong penuh aturan ini untuk mengurangi penggunaan sampah plastik di Kota Surabaya.
Ia menjelaskan hasil dari pantauan di lapangan bersama Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS), dari 1.600 ton sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo dalam sehari, 27 persennya adalah sampah plastik.
"Artinya ada sekitar 95 ton sampah plastik per hari. Kalau DLH menargetkan berkurang 50 persen per tahun, maka akan ada pengurangan sekitar 45 persen per hari," ujarnya.