Selasa 05 Apr 2022 14:39 WIB

Daop 5 Purwokerto Siapkan 168.662 Tiket Angkutan Lebaran

Minat masyarakat untuk mudik pada tanggal dan rute favorit cukup tinggi.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Stasiun Purwokerto
Stasiun Purwokerto

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --  KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022. Sampai dengan 4 April, KAI Daop 5 Purwokerto menyediakan 168.662 tiket dengan rincian untuk Kelas Eksekutif  34.611 tiket, Bisnis 2.615 tiket, dan Ekononomi 111.136 tiket.

"Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan tiket KAI resmi lainnya," ujar Vice President Daerah Operasi 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat dalam pernyataan resminya, Selasa (5/4/22).

KAI juga mengimbau kepada calon pelanggan untuk mencari tanggal dan rute alternatif jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya. Calon pelanggan dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta dengan sifat persambungan.

Menurut Daniel, minat masyarakat untuk mudik pada tanggal dan rute favorit memang cukup tinggi. Meski demikian, secara umum, tiket KA pada masa angkutan lebaran masih cukup banyak tersedia. "KAI masih menyiapkan penambahan perjalanan KA untuk Angkutan Lebaran tahun ini,” kata Daniel.

KAI juga telah menetapkan aturan baru perjalanan angkutan lebaran. Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal terbaru:

1. Syarat naik KA jarak jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e)  Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR

c) Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement