Rabu 06 Apr 2022 15:49 WIB

Berantas Kejahatan Jalanan, Ikatan Pelajar Muhammadiyah Dorong Aparat Tegas

Ketegasan aparat dalam memberikan sanksi dan penyelidikan perlu ditingkatkan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Para pelaku kejahatan jalanan di Yogyakarta (ilustrasi)
Foto: Nico Kurnia Jati
Para pelaku kejahatan jalanan di Yogyakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lagi dan lagi, klitih memakan korban. Kejahatan jalanan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pemuda tersebut kali ini menewaskan seorang pelajar, yang mana diketahui merupakan siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta.

Korban berinisial D (18) asal Kebumen merupakan kader aktif Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PR IPM) SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta. Ketua Umum PP IPM, Nashir Efendi mengatakan, klitih menjadi fenomena yang tidak bisa ditolerir.

Sebab, bukan dan tidak bisa dianggap sebagai kenakalan remaja biasa. Nashir menilai, kejadian klitih yang terus berulang dan memakan memakan korban jiwa ini perlu dianalisa secara seksama, sekaligus dicari solusinya secara bersama-sama.

"Memang harus terintegrasi. Sekolah, polisi, masyarakat, harus bebarengan, CCTV diperbanyak, di sekolah ada pembinaan, warga patroli. Ketegasan aparat dalam memberikan sanksi dan penyelidikan jaringan klitih ini perlu ditingkatkan," kata Nashir, Rabu (6/4/2022).

Nashir menyayangkan terjadinya klitih di kota yang mendapat julukan sebagai Kota Pelajar itu. Apalagi, pelaku menghajar korban secara acak, tidak adanya hubungan permusuhan antar sekolah dan pelaku benar-benar ingin melakukan kekerasan saja.

Bahkan, tanpa ada harta benda yang berusaha dirampas. Nashir menekankan, dalam menindak tegas kasus ini, menangkap pelaku saja tidak cukup. Kelompok ini sulit dilacak karena ketika operasi mereka tidak memakai seragam atau simbol tertentu.

"Karena ini persoalan yang tidak sederhana. Pelaku masih usia sekolah, ini yang secara hukum jadi dilema. Jangan sampai dengan adanya celah hukum seperti ini membuka potensi melakukan aksi kekerasan di kalangan anak muda di bawah umur," ujar Nashir.

Selain itu, UU perlindungan anak membuat pelaku sedikit kebal hukum kriminal yang berlaku, jadi dibutuhkan usaha peninjauan kembali. Keterangan sementara, korban diserang dini hari saat mencari sahur di sekitar Jalan Gedongkuning.

Korban yang dibonceng temannya dihantam dengan gir. Kejadian seperti ini tentu memilukan. Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PP IPM, Mukhtara Rama, mendorong semua pihak berwajib agar kejadian semacam ini dicari akar masalah.

"Ini fenomena yang cukup sistemik, perlu ada perubahan sistemik yang menyangkut banyak pihak. Perlu perhatian bersama, termasuk organisasi seperti IPM mencari pendekatan terbaik mengantisipasi berkembangnya kasus kekerasan seperti ini," kata Rama.

Dari kejadian ini, Rama dan PP IPM mengajak kader-kader IPM untuk senantiasa solutif menangani kasus kekerasan di kalangan pelajar ini. Mengajak kader-kader IPM peduli dan membersamai mencari solusi kasus yang kembali marak terjadi ini.

"Tidak menutup kemungkinan dengan istilah yang berbeda ada kasus-kasus kekerasan antar remaja di provinsi selain Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Rama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement