Kamis 07 Apr 2022 14:36 WIB

Pelempar Kereta Api di Jalur Purwosari-Gawok Diamankan dan Dibina

Ada 14 remaja SMP dan SMA yang dilakukan pembinaan di Stasiun Purwosari.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Aksi pelemparan kereta api dengan batu. ilustrasi
Foto: dok.Istimewa
Aksi pelemparan kereta api dengan batu. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Beredar video sekelompok remaja di jalur kereta melempari kereta yang melintas. Video yang direkam 3 April 2022 dan dibagikan di akun atas nama Dhanny Setiawan, nampak mereka berlarian menghindari kejaran keamanan stasiun.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, perbuatan iseng kerap kali melatar belakangi pelemparan KA, namun akibatnya bisa sangat fatal ke penumpang dan petugas. Bahkan, ancaman hukumannya sendiri jelas diatur dalam undang-undang.

Supriyanto menegaskan, pelaku berhasil mereka amankan hari 6 Maret 2022 kemarin dan langsung dibina di hadapan orang tua mereka. Ada 14 remaja SMP dan SMA yang dilakukan pembinaan di Stasiun Purwosari bersama Polsek Laweyan, Kota Surakarta.

"Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," kata Supriyanto, Kamis (7/4/2022).

Ia menuturkan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api sendiri telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII. Menerangkan kejahatan yang membahayakan keamanan umum baik bagi orang maupun bagi barang.

Dalam pasal 194 ayat satu, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama dalam ayat dua, dinyatakan jika perbuatan itu sampai mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup. Atau, dipidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api telah diatur pula dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan mengakibatkan rusak.

Dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, Supriyanto menambahkan, jalur kereta apil memang bukan tempat bermain. Apalagi, ia mengingatkan, sudah banyak yang terlalu asik bermain sering berujung maut.

 

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement