REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Dalam upaya perlindungan pekerja migran, Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein, bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penempatan dan Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia. Penandatanganan dilaksanakan Rabu (6/4/2022) di Sasana Joko Kahiman kompleks Pendopo Sipanji Purwokerto.
Kesepakatan dimaksudkan sebagai dasar Pemda Kabupaten Banyumas dan BP2MI menjalin kerja sama dalam upaya penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari Kabupaten Banyumas. Bupati sangat mendukung langkah BP2MI dalam melaksanakan mandat Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tujuan nota kesepakatan yaitu memberikan pelindungan bagi CPMI/PMI asal Banyumas. “Penandatanganan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas dan BP2MI dalam rangka menguatkan sinergi kelembagaan sekaligus menghadirkan negara dalam upaya memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh sebelum, selama, dan setelah bekerja baik dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” kata Bupati Banyumas, Kamis (7/4/2022).
Bupati mengucapkan terima kasih karena kerja sama sudah semakin konkrit, sehingga pemkab tidak dibiarkan sendirian dalam mengatasi persoalan ini. Menurut bupati, perlindungan terhadap PMI merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan demi menjamin kesejahteraan, kenyamanan, dan hak dasar lainnya baik bagi para pekerja migran itu sendiri maupun bagi anggota keluarganya.
“Saya berharap kerja sama ini bisa dimanfaatkan sebaik-sebaiknya oleh masyarakat Kabupaten Banyumas sehingga keselamatan dan perlindungan tenaga kerja bisa terjamin dan yang paling penting memiliki status legal,” lanjut bupati.
Sementara itu, Kepala Disnakerkop UKM Banyumas, Joko Wiyono mengatakan, untuk menyiapkan Pekerja Migran Indonesia pihaknya merencanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Kemudian akan memfasilitasi kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI terkendala sesuai dengan kewenangannya.
“Selain itu juga akan memberikan perlindungan PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja serta mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI bersama dengan BP2MI,” katanya.