REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Satpol PP Kabupaten Sleman melaksanakan pembinaan dan pengawasan usaha selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah. Kegiatan dilakukan mulai 21.00 sampai 00.00 WIB, menargetkan tempat-tempat hiburan umum yang ada di Kabupaten Sleman.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 26 Tahun 2013. Peraturan itu sendiri mengatur tata penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran dan hotel selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Kemudian, memastikan penerapan Surat Edaran Bupati Nomor 015 Tahun 2022. Yang mana, turut mengatur perihal penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan umum pada bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Kabupaten Sleman.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman, Sri Madu Rakyanto. Agenda pembinaan dan pengawasan disertai instansi-instansi terkait sekitar 35 orang.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan terdiri dari Denpom 072/Pamungkas, Kodim 0732/Sleman, Polres Sleman, Satpol PP SLeman, Badan Kesbangpol Sleman dan Dinas Pariwisata Sleman. Agenda memang sengaja dilaksanakan menjelang dini hari.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan kali ini menyasar Sepreken Kitchen & Bar yang berlokasi di Jalan Magelang, Kapanewon Mlati. Dilanjutkan ke Sugar Karaoke dan Habitat Cafe yang sama-sama di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kapanewon Ngaglik.
"Dengan hasil terdapat indikasi pelanggaran ditemukan minuman beralkohol dalam gelas meja pengunjung dan masih beroperasi di luar ketentuan SE Bupati," kata Sri, Kamis (7/4/2022).
Menjumpai kondisi tersebut, tim gabungan memberikan saran atau masukan untuk ditindaklanjuti untuk tidak menyediakan atau menjual minuman beralkohol saat Ramadhan. Selain itu, diminta menepati SE Bupati yang telah diterbitkan.
"Agar pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dapat dilaksanakan khidmat dan tercipta suasana yang aman dan damai di Sleman," ujar Sri.