Jumat 08 Apr 2022 20:54 WIB

Bea Cukai Malang Perkuat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut kali ini menggandeng Satpol PP.

Bea Cukai Malang Perkuat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal (ilegal).
Foto: istimewa
Bea Cukai Malang Perkuat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal (ilegal).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang di Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut kali ini menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. "Bulan Ramadhan tidak menjadi halangan bagi Bea Cukai Malang untuk terus menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya," kata Gunawan, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga

Gunawan menjelaskan, operasi gabungan yang digelar Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang tersebut merupakan salah satu wujud realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT).

Menurutnya, pengawasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang pada pekan pertama Ramadhan ini menyasar toko-toko yang berada di sejumlah wilayah Kecamatan Bululawang, Gondanglegi dan Kepanjen.

"Dari hasil penyisiran, ada empat toko yang menyimpan dan menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil temuan dari empat toko tersebut, Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang mengamankan kurang lebih sebanyak 489 bungkus atau setara dengan 9.369 batang rokok ilegal.

"Dari hasil penindakan itu, ditaksir kerugian negara sebesar Rp5,6 juta. Barang tersebut diamankan di Kantor Bea Cukai Malang," katanya.

Selain itu, Bea Cukai Malang juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang penanggung jawab toko yang berinisial FA, NSF, SQ dan SU. Para penanggung jawab toko tersebut hanya diberikan peringatan kepada empat orang tersebut.

Bea Cukai Malang terus memberikan imbauan kepada masyarakat termasuk toko-toko yang ada di wilayah Malang Raya untuk tidak menjual rokok ilegal. Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal tersebut.

"Rokok Ilegal dapat merugikan negara dan kami akan tindak tegas setiap kali ada yang melakukan pelanggaran di bidang cukai," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement