REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Tim juru sita pajak Kota Yogyakarta yang baru saja dikukuhkan pada pertengahan Maret mulai menyusun data dan profiling wajib pajak di kota tersebut sebagai strategi awal dalam menjalankan tugasnya.
"Sekarang sedang menyusun data dan profiling wajib pajak untuk mengetahui apakah wajib pajak taat pajak atau masih memiliki tunggakan pajak yang harus dibayarkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Sabtu (9/4/2022).
Menurut dia, profiling yang disusun bisa meliputi data wajib pajak, penanggung pajak bahkan bila memungkinkan bisa terkait harta kekayaan yang dimiliki wajib pajak. Salah satu indikasi utama yang akan disorot adalah ketaatan wajib pajak membayar pajak. "Jika diketahui ada pajak yang belum dibayarkan maka kami bisa memaksa mereka membayar pajak," katanya.
Namun demikian, lanjut Wasesa, sebelum tim juru sita mengeluarkan surat paksa untuk membayar pajak terlebih dulu akan dilayangkan surat teguran ke wajib pajak. "Jika wajib pajak langsung membayar pajak, maka proses akan dihentikan. Tetapi jika tidak membayar pajak maka akan diterbitkan surat paksa," ucapnya.
Ia memastikan setiap surat paksa atau nanti penyitaan yang diterbitkan oleh tim juru sita pajak sudah memiliki kekuatan hukum untuk eksekusi sehingga bisa langsung dilaksanakan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
"Keberadaan tim juru sita pajak di Kota Yogyakarta ini mungkin yang pertama di DIY. Sebenarnya UU yang mengatur sudah lama. Sejak 2019, kami sudah berencana membentuk tim ini tetapi diklat-nya sulit dicari sehingga baru bisa diwujudkan pada 2022," tuturnya.
Tim juru sita pajak Kota Yogyakarta terdiri dari lima anggota yang seluruhnya adalah aparatur sipil negara yang sehari-hari bertugas di BPKAD KOta Yogyakarta.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebut, tim juru sita pajak memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting yaitu mengoptimalkan penerimaan dari pajak daerah karena masih ada piutang pajak yang harus segera ditagih dan dilunasi wajib pajak.
Pada tahun anggaran 2022, Kota Yogyakarta menargetkan penerimaan dari pajak daerah, 10 jenis pajak daerah, sebanyak Rp379 miliar.