Jumat 15 Apr 2022 14:24 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi, 3.200 Liter Solar Diamankan

Penyelidikan polisi mengarah ke tempat penyimpanan BBM di sebuah gudang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi, 3.200 Liter Solar Diamankan (ilustrasi).
Foto: Corbis RF
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi, 3.200 Liter Solar Diamankan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Di tengah konsentrasi pemerintah dan pihak terkait mengamankan kebutuhan BBM untuk mengantisipasi mudik Lebaran 1443 Hijriah, masih ada pihak tertentu yang memanfaatkan dengan menimbun solar.

Seperti dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini diungkap jajaran Satreskrim Polres Cilacap, yang kini ditangani bersama Direktorat reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Baca Juga

Dalam penindakan ini sedikitnya 3.200 liter (3,2 KL) BBM jenis solar diamankan, berikut dua orang yang dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, pengungkapan dugaan penyelewengan solar ini bermula dari informasi kelangkaan solar, di wilayah Jawa Tengah.

Persoalan ini, kemudian ditindaklanjuti oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)  Satreskrim Polres Cilacap, yang melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah hukumnya.

Pada hari Rabu, 13 April 2022 –sekitar pukul 10.30 WIB-- bertempat di SPBU kawasan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, anggota Satreskrim Polres Cilacap mengamankan sebuah truk yang diduga melakukan pelanggaran terkait pengangkutan BBM solar bersubsidi.

Truk bak kayu berpenutup terpal ini telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan menambahkan dinamo untuk memompa BBM Solar bersubsidi ke dalam empat unit kempu (penampung) yang berisi 1.000 liter solar bersubsidi di dalam baknya.

“Sehingga, petugas kemudian mengamankan sopir truk tersebut yang kemudian diketahui berinisial A (37), warga Cilacap untuk diminta keterangannya atas tindakan tersebut,” jelasnya, di Semarang, Jumat (15/4/2022).

Dari keterangan A ini, lanjut Johanson, penyelidikan polisi mengarah ke tempat penyimpanan BBM di sebuah gudang milik perusahaan PT S, yang masih berada di wilayah Cilacap.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di gudang tersebut, petugas mendapati 40 unit kempu yang masing- masing berkapasitas 1.000 liter. Dari jumlah tersebut sebanyak dua kempu di antaranya berisi solar bersubsidi penuh (1.000 liter) dan satu kempu yang berisi sekitar 200 liter.

Petugas kemudian mengamankan seorang berinisial R, (35) dari gudang untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami kasus serta menyelidiki alur penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Sehingga dalam penyelidikan ini, petugas kepolisian total mengamankan barang bukti berupa 3.200 liter solar bersubsidi. “Turut diamankan 1 tangki kapasitas 8.000 liter dalam kondisi kosong dan dua unit pompa dan selang,” tambahnya.

Saat ini, masih lanjut Johanson, Polres Cilacap terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah  untuk mengembangkan kasus serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut. “Termasuk berkoordinasi dengan kejaksaan setempat untuk proses hukum lebih lanjut dan semoga segera tuntas dan bisa dimeja hijaukan dalam waktu dekat,” tandas Johanson.

Masih terkait pengungkapan dugaan penyelewengan solar bersubsidi ini, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan jajaran Polda Jawa Tengah terus memonitor ketersediaan BBM di masyarakat, termasuk penganmanan distribusinya.

“Alur distribusi BBM kita monitor dan kita kawal ketersediaannya. Setiap pelanggaran pasti ditindak tegas dan apabila penyidikan kasus ini rampung, hasilnya akan segera disampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, kata Kabidhumas, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar,” tandas Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement