REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengamankan tersangka yang melakukan penganiayaan berat berinisial DN (44). Tersangka yang merupakan warga Kasihan, Bantul tersebut melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seorang berinisial BU (41) meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada 13 April 2022 lalu. Motif pembunuhan yang dilakukan oleh DN dikarenakan dendam kepada korban.
Andhyka menuturkan, tersangka dan korban merupakan teman sejak SMA. Dari pemeriksaan, katanya, korban sering mengejek, menyinggung dan melecehkan tentang hubungan tersangka dengan seorang perempuan.
Tersangka merasa hubungannya dengan perempuan tersebut sering diganggu oleh korban. Tersangka pun, katanya, sudah sering mengingatkan korban agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Namun, korban masih terus mengulangi dan mengakibatkan tersangka sakit hati. "Korban masih selalu mengulanginya, sehingga membuat pelaku merasa sakit hati dan dendam," kata Andhyka di Polresta Yogyakarta, Rabu (20/4/2022).
Andhyka pun menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia tersebut. Sekitar pukul 06.45 WIB pada 13 April, kata Andhyka, tersangka menghubungi saksi berinisial SS melalui pesan WhatsApp, namun tidak direspons.
Hal ini menyebabkan tersangka langsung mendatangi rumah saksi. Disana, korban sudah datang terlebih dulu dan duduk di kursi yang ada di dalam kamar. Saat tersangka dan korban bertemu, tersangka pun langsung menendang korban beberapa kali. Korban pun sempat menangkis dan saksi SS juga sempat melerai, namun kalah tenaga.
Kemudian, tersangka tiba-tiba mengeluarkan pisau dari saku celananya di bagian kanan. Tersangka sempat menusuk korban beberapa kali di bagian dada dan lengan. "Melihat tubuh korban bagian depan berdarah, pelaku kemudian pergi," ujar Andhyka.
Saksi bersama warga sekitar pun membawa korban ke rumah sakit. Dalam perjalanan ke rumah sakit, korban pun sudah meninggal dunia.
Andhyka menyebut, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan dari masyarakat. Termasuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi.
Tersangka juga sempat buron beberapa hari karena kabur setelah kejadian. Polisi kemudian mengejar pelaku dan akhirnya berhasil diamankan petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta. "Pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun," jelasnya.