Jumat 22 Apr 2022 10:16 WIB

Temukan Narkoba di Mobil, SatNarkoba Banyumas Bekuk Pengendara Alpard

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Dua orang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam kendaraannya.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan tersangka diamankan setelah menerima penyerahan dari Polsek Ajibarang karena pelaku kedapatan membawa alat bong dari kaca yang ditemukan di dalam mobilnya pada Rabu (20/4/2022).

Tersangka tersebut berinisial SJ (49 tahun) domisili Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, dan AK (30 tahun) warga Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat. “Kami lakukan penggeledahan terhadap SJ dan AK ditemukan barang berupa dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan atau disembunyikan di dalam celana jeans warna biru yang dipakai oleh tersangka SJ dan telah diakuinya," ujar Kasat Narkoba, Jumat (22/4/2022).

Ia menjelaskan kronologi penyerahan kedua tersangka dari Polsek Ajibarang berawal dari keributan yang terjadi antara tersangka yang pada saat itu mengendarai mobil Alpard yang berseteru dengan supir bus di jalan Ajibarang-Purwokerto. Pertengkaran mereka telah menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Kemudian petugas dari Polsek Ajibarang mengamankan SJ dan AK ke Mapolsek Ajibarang. Dari tersangka ditemukan barang berupa satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.2 gram.

Kemudian, satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.8 gram, dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu terbuat dari kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca.

Selain itu petugas juga menyita satu buah kardus bekas bungkus handphone warna putih  bertuliskan Oppo A3s yang berisi 11 pipet kaca, empat buah cutton bud, enam potongan selang transparan, tiga gulungan alumunium foil.

Juga, satu potongan sedotan yang ujungnya dibuat runcing warna putih kombinasi merah dan kuning, satu potongan sedotan warna putih, satu buah celana panjang jeans warna biru, dan  satu KBM Toyota Alphard warna putih.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement