Jumat 22 Apr 2022 16:11 WIB

ASN Boyolali Dilarang Terima Parsel Lebaran

Dikhawatirkan penerimaan itu dapat berujung pada gratifikasi.

Aneka parsel Lebaran.
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Aneka parsel Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Pemerintah Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah memastikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat tidak menerima bingkisan atau parsel Lebaran 2022 karena dapat berujung pada gratifikasi.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Boyolali Masruri mengatakan terkait pungutan ormas-ormas terhadap pelaku usaha, terutama usaha kecil, dengan kedok permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk dari oknum aparat dan pegawai pemerintah dipastikan tidak ada di Boyolali.

"Karena, Boyolali tanpa gratifikasi," kata Masruri. Menurut Masruri ASN di Boyolali sejak beberapa tahun yang lalu sudah tidak ada yang menerima gratifikasi dan ada surat edaran (SE) setiap menjelang Lebaran, serta ada Peraturan Bupati (Perbup) bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi dari manapun.

Bahkan, bingkisan Lebaran ke ASN harus dilaporkan dan disetorkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian nanti akan diberikan ke panti kalau masih yang menerima parsel.

Sehingga bupati, wakil bupati, sekda tidak pernah yang menerima bingkisan dari manapun. Boyolali UPG yang terbaik di Indonesia yang mendapatkan penghargaan dari KPK. "Hal ini, artinya Boyolali sudah dipastikan tidak ada pungutan dari pegawai pemerintahan dengan kedok permintaan THR," ujarnya.

Pemkab Boyolali pada 2021 juga sudah meminta seluruh ASN di lingkungan pemkab setempat untuk tidak menerima bingkisan atau parsel Lebaran dalam bentuk apa pun karena dikhawatirkan penerimaan itu dapat berujung pada gratifikasi.

Hal tersebut merupakan salah satu cara pengendalian gratifikasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Pemkab Boyolali.

Sementara itu, Ketua DPRD Boyolali Marsono mengatakan DPRD akan melakukan pemantauan di lapangan terkait pungutan ormas-ormas terhadap pelaku usaha, terutama usaha kecil, dengan kedok permintaan THR termasuk dari oknum aparat dan pegawai pemerintah.

DPRD juga mendorong instansi terkait untuk melakukan penindakan kalau memang ada ormas yang melakukan pelanggaran hukum.

"Kasihan masyarakat dan dunia usaha, kalau masih dalam kondisi pandemi ada yang melakukan hal itu. DPRD Boyolali melalui silaturahim ke wilayah selalu mengimbau," kata Marsono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement