REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Momentum libur panjang seperti Lebaran 2022 ini diprediksi akan membuat Yogyakarta ramai dikunjungi wisatawan. Situasi ini seharusnya tidak dijadikan aji mumpung menaikkan tarif di luar aturan yang ada alias nuthuk.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta pihak-pihak terkait agar menindak tegas. Baik oknum juru parkir, pedagang kaki lima, khususnya di sektor kuliner maupun pelaku usaha lain yang terbukti melakukan aksi nuthuk.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan, libur Lebaran harus dimanfaatkan dengan memberi pelayanan dan kesan yang baik bagi wisatawan. Dengan nuthuk tarif parkir, misalnya, mencoreng citra Yogyakarta sebagai tujuan wisata.
"Jangan sampai perilaku menaikkan tarif parkir yang kerap terjadi menjadi semacam penyakit tahunan saat momen libur panjang di Yogyakarta terus terjadi dan menambah daftar panjang aksi nuthuk di Yogyakarta," kata Baharuddin, Selasa (26/4).
Vonis denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah terbilang sudah cukup tinggi. Mulai dari Rp 2 juta dalam kasus tarif parkir maupun Rp 350 ribu untuk bus, seharusnya memberikan efek jera bagi juru-juru parkir lainnya.
Sayangnya, Baharuddin mengungkapkan, hampir setiap tahun, khususnya pada momen libur panjang, Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan demi aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Salah satunya libur Lebaran.
Jika diperlukan papan informasi tarif parkir, termasuk kawasan tarif parkir progresif serta kanal-kanal pengaduan terkait tarif parkir, supaya dipasang di kawasan pariwisata. Hal ini penting guna meminimalisir terjadinya aksi nuthuk.
Forpi Kota Yogyakarta membuka layanan aduan bila warga temukan oknum juru parkir yang melakukan aksi nuthuk, tentu disertai bukti pendukung seperti karcis. Aduan layanan dapat disampaikan ke 0813 6066 1597, 0813 9313 2707 atau 0895 3839 20147.
"Aduan dari masyarakat akan Forpi Kota Yogyakarta sampaikan ke OPD terkait," ujar Baharuddin.
Tarif parkir diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Tempat Khusus Parkir. Ada tiga pembagian kawasan tarif parkir yakni kawasan I, II dan III.
Kawasan I untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. Kawasan I meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Prof Yohanes, sirip-sirip Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau Jalan P. Mangkubumi.
Untuk tempat khusus parkir yang masuk kawasan satu atau premium seluruh tempat khusus parkir yang dikelola Pemkot Yogyakarta seperti Abu Bakar Ali. Tarif parkir kawasan I mobil Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan Rp 2.500 untuk jam selanjutnya.
Motor Rp 2.000 dua jam pertama dan Rp 1.500 jam berikutnya. Sepeda Rp 1.000 dua jam pertama dan Rp 0 jam selanjutnya. Bus besar Rp 30.000 dua jam pertama dan Rp 10 ribu selanjutnya. Bus sedang Rp 20.000 dua jam pertama dan Rp 5.000 jam berikutnya.