Kamis 28 Apr 2022 00:15 WIB

Kios Pupuk di Kudus Diminta Umumkan Daftar Penerima Pupuk Subsidi

Pengumuman penerima pupuk subsidi ini adalah kebijakan baru sebagai transparansi.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Petani mempersiapkan pupuk bersubsidi di area persawahan (ilustrasi). Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta pemilik kios pupuk lengkap (KPL) mengumumkan daftar petani yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebagai bentuk transparansi.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Petani mempersiapkan pupuk bersubsidi di area persawahan (ilustrasi). Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta pemilik kios pupuk lengkap (KPL) mengumumkan daftar petani yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebagai bentuk transparansi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta pemilik kios pupuk lengkap (KPL) mengumumkan daftar petani yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebagai bentuk transparansi.

"Kebijakan mencantumkan nama masing-masing petani yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi memang baru, karena setelah ada masukan dari KPK ditindaklanjuti Pemerintah Pusat dengan meminta pemerintah kabupaten/kota mengubah surat edaran yang sebelumnya hanya alokasi utuh untuk dilengkapi dengan daftar nama penerima," kata Anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Abdullah Muttaqin di Kudus, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga

Untuk itu, kata dia, saat ini semua nama petani yang menerima alokasi pupuk bersubsidi bisa dilihat dari daftar penerima yang terdapat di masing-masing KPL.

Terkait kebijakan baru tersebut, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada semua pemilik KPL di Kudus. "Masing-masing KPL juga diminta menempelkan daftar nama petani yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi setiap musim tanam," ujarnya.

Petani yang hendak menebus pupuk bersubsidi di KPL, kata dia, bisa diminta melihat daftar nama dan alokasi yang diterima, sehingga semua petani bisa melihat sebagai bentuk transparansi alokasi. Karena kebijakan tersebut masih baru, dia berharap, petani juga memahaminya bahwa untuk sementara ini ada perbedaan alokasi yang tertera di surat edaran dengan yang tercatat di basis data kartu tani. Sedangkan acuannya pada surat edaran soal alokasi pupuk bersubsidi karena berdasarkan data alokasi pupuk yang diterima.

Alokasi pupuk urea bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun 2022 sebanyak 9.875 ton atau belum sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun ini karena kebutuhannya sebanyak 13.197,58 ton. Selain pupuk urea, jenis pupuk bersubsidi lainnya yang belum sesuai RDKK, yakni pupuk SP-36, ZA, NPK, pupuk organik granul (POG), dan pupuk organik cair (POC). Sedangkan alokasi yang diajukan sesuai RDKK untuk SP-36 sebanyak 501,97 ton, ZA sebanyak 3.518,12 ton, dan NPK sebanyak 19.604,82 ton, POG sebanyak 2.286,71 ton, dan POC sebanyak 173.330 ton.

Sementara alokasi yang diterima untuk SP-36 sebanyak 450 ton, ZA sebanyak 3.414 ton, dan NPK sebanyak 6.750 ton, POG sebanyak 964 ton, dan POC sebanyak 3.000 ton. Meskipun belum sesuai RDKK, dia memastikan, bahwa stok pupuk bersubsidi saat ini tersedia cukup karena sebelumnya tim gabungan juga melakukan monitoring di lapangan

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement