Kamis 28 Apr 2022 15:18 WIB

Harus Ada Sinergitas Kuat Cegah Kejahatan Jalanan

Langkah antisipatif baru dijalankan ketika aksi kejahatan jalanan sudah terjadi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Warga membubuhkan tanda tangan pada kain saat pernyataan sikap Aksi Warga Jogja Lawan Klitih di kawasan Titik Nol KM, Yogyakarta, Senin (3/1/2022). Aksi yang digagas oleh Garda Umat DIY itu mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas para pelaku klitih atau kejahatan jalanan.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Warga membubuhkan tanda tangan pada kain saat pernyataan sikap Aksi Warga Jogja Lawan Klitih di kawasan Titik Nol KM, Yogyakarta, Senin (3/1/2022). Aksi yang digagas oleh Garda Umat DIY itu mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas para pelaku klitih atau kejahatan jalanan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro mengatakan, harus ada sinergi antara seluruh pihak untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan. Mulai dari pemerintah daerah, aparat, orang tua, sekolah, dan lingkungan masyarakat.

Pasalnya, sebagian besar kejahatan jalanan yang terjadi khususnya di Kota Yogyakarta melibatkan anak-anak usia sekolah. Selain itu, kejahatan jalanan ini juga banyak terjadi malam hari hingga dini hari.

"Harus ada sinergitas aparat yang standby untuk mengamankan, pemda kan ada bagiannya masing-masing. Dinas pemberdayaan anak perempuan, dinas kominfo bisa memonitor potensi kejahatan, itu harus dilakukan," kata Kuncoro kepada Republika.co.id, Rabu (27/4).

Menurut Kuncoro, selama ini sinergi antar seluruh pihak yang terlibat dalam pencegahan kejahatan jalanan ini masih kurang. Hal ini menyebabkan kurangnya perhatian dan pengawasan terhadap anak yang menyebabkan aktivitas anak tidak terpantau dengan baik.

"Fenomena (kejahatan jalanan) itu sudah sangat lama terjadi, perang antar geng itu. Dia ingin mendapatkan eksistensi, di rumah tidak dapat eksistensi karena kesibukan dan di luar ingin mendapatkan eksistensi dari senior dengan melakukan kejahatan. Memutus rantainya itu bagaimana, itu bukan perkara mudah, harus kita sikapi dengan bijaksana," ujarnya.

Bahkan, menurutnya langkah antisipatif terkait kejahatan jalanan ini juga kurang dijalankan. Namun, langkah antisipatif ini baru dijalankan ketika aksi kejahatan jalanan sudah terjadi.

"Tidak ada langkah antisipatif, kalau ada kasus (baru) aktif (melakukan pengawasan)," jelas Kuncoro.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberlakukan jam malam bagi anak usia sekolah dalam rangka mencegah kejahatan jalanan. Jam malam ini diberlakukan dengan memastikan anak sudah berada di rumah maksimal pukul 22.00 WIB.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, aturan terkait jam malam bagi anak ini juga sudah dikeluarkan yakni melalui surat edaran wali kota. Aturan itu juga mengatur terkait pembinaan anak dalam keluarga yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.

"Jam malam anak itu memberikan acuan maksimal jam sepuluh malam anak-anak sudah ada di rumah," kata Heroe.  

Dengan adanya pemberlakuan jam malam, kata Heroe, orang tua dan masyarakat mempunyai alasan untuk meminta anak sudah berada di rumah maksimal pukul 22.00 WIB. Hal ini juga untuk memantau kegiatan dan aktivitas anak di malam hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement