REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN—Jajaran Satreskrim Polres Semarang telah mengungkap ‘teka- teki’ penemuan jenazah Suroyo (51) di area perkebunan PTPN IX Bringin, wilayah Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, sehari menjelang hari raya Idul Fitri, Ahad (1/5) lalu.
Warga Desa Banaran, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan. Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Semarang telah mengamankan DS (22), warga Bringin, Kabupaten Semarang sebagai terduga pelaku.
Perihal pengungkapan kasus pembunuhan ini dibenarkan oleh Kapolres Semarang, AKBP Yovan Vatika HA. “Benar, hanya berselang lima hari setelah jenazah korban ditemukan, jajaran Satreskrim Polres Semarang telah meringkus terduga pelakunya,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Ahad (8/5).
Didampingi Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widyas Sampurna, Yovan menyampaikan, kasus pembunuhan ini terungkap berkat kerja keras jajaran Satreskrim Polres Semarang yang juga dibantu Satreskrim Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jawa Tengah.
Terduga Pelaku DS telah diamankan anggota Satreskrim Polres Semarang di rumahnya, di wilayah Kecamatan Bringin, pada Sabtu (7/5) dini hari. Motifnya, sakit hati karena korban dianggap ingkar janji.
“Korban disebutkan tidak memberikan uang sebagai kompensasi peminjaman KTP milik terduga pelaku yang digunakan sebagai persyaratan untuk menggadaikan kendaraan, seperti yang sudah dijanjikan,” tegas kapolres.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agil Widyas Sampurna menambahkan, peristiwa pembunuhan tersebut bermula pada hari Sabtu (30/4), saat korban Suroyo bersama dengan saksi Zaini datang ke Bringin untuk menggadaikan sepeda motor.
“Saat itu, baik korban maupun saksi mengendarai sepeda motor sendiri- sendiri dari Temanggung ke Bringin, untuk keperluan menggadaikan Sepeda motor Honda Beat milik korban,” jelasnya.
Sesampainya di Bringin keduanya bertemu dengan Heru, orang yang akan menerima gadai motor korban dengan nilai gadai disepakati Rp 4 juta. Sebelumnya untuk persyaratan gadai, korban telah meminjam KTP terduga Pelaku DS.
Setelah menerima uang hasil gadai sepeda motor tersebut, Suroyo bersana Zaini bertemu pelaku di Masjid Karanglo, Kecamatan Bringin. Selanjutnya korban meninggalkan Zaini di masjid Karanglo untuk pergi bersama DS dengan mengendarai sepeda motor milik Zaini.
Namun setelah ditunggu hingga pukul 22.00 WIB, korban tidak kunjung datang kembali ke masjid Karanglo. “Upaya untuk menelpon korban pun sia- sia karena handphone korban tidak aktif. Hingga akhirnya Zaini pulang ke Temanggung menggunakan angkutan umum,” lanjut Agil.
Keesokan harinya, jasad Suroyo ditemukan oleh seorang warga Bringin, Wiji Kasmin (43) yang hendak mencari rumput diarea perkebunan PTPN IX Bringin. Tak jauh dari jasad Suroyo juga ditemukan sepeda motor Yamaha R15 bernomor polisi AD 6989 WV.
“Warga yang menemukan korban awalnya mengira bahwa Suroyo merupakan korban kecelakaan. Namun karena ada beberapa kejanggalan saksi kemudian melaporkan kepada petugas Polsek Bringin,” tambahnya.
Berdasar hasil olah TKP dan hasil autopsi korban di RS Bhayangkara Semarang, jenazah tersebut diduga kuat korban pembunuhan. Sehingga Tim Resmob Satreskrim Polres Semarang melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Dari penyelidikan dan keterangan para saksi, akhirnya tim Resmob Satreskrim Polres Semarang mengamankan terduga Pelaku DS. “Atas perbuatannya, terduga pelaku DS bakal dijerat Pasal 338 KUHP,” tambah Agil.