Selasa 10 May 2022 18:25 WIB

Polda DIY Masih Tangani Enam Kasus Perdagangan Satwa Liar

Sepanjang 2021 Polda DIY sendiri telah menyelesaikan sebanyak 16 kasus.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Tersangka saat rilis pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar (ilustrasi).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tersangka saat rilis pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polda DIY menerima Piagam Penghargaan dari Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penghargaan ini terkait penanganan kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang terjadi di DIY.

Penghargaan tersebut diberikan Tenaga Ahli Menteri Bidang Restorasi dan Kemitraan Konservasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, kepada Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar. Wiratno memberikan apresiasi kepada Polda DIY.

Khususnya, lanjut Wiratno, Ditreskrimsus dan Ditpolairud yang telah bekerja sama dengan KSDA Yogyakarta secara aktif dalam penanganan kasus perdagangan satwa yang dilindungi. Ia menekankan, penghargaan diberikan atas kontribusi penyelamatan.

"Penghargaan tersebut diberikan karena Polda DIY telah aktif berkontribusi dalam penyelamatan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kepemilikan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi," kata Wiratno, Selasa (10/5/2022).

Pada kesempatan itu, Wiratno turut menyampaikan, masyarakat yang ingin memelihara satwa liar kalau ada proses izin penangkaran. Namun, tetap ada beberapa satwa liar yang tidak boleh ditangkarkan masyarakat karena harus hidup di habitatnya.

Setelah menerima penghargaan, Asep menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan oleh Dirjen KSDAE kepada Polda DIY. Ia menekankan, turut menjadi kehormatan berkontribusi dalam penanganan kasus perdagangan satwa dilindungi.

"Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimsus dan Ditpolairud Polda DIY atas kinerja yang telah diberikan," ujar Asep.

Asep mengungkapkan, sepanjang 2021 Polda DIY sendiri telah menyelesaikan sebanyak 16 kasus yang masuk dalam tingkat pengadilan. Sedangkan, selama 2022 sampai Maret sudah tercatat enam kasus perdagangan satwa liar yang masih dalam penanganan.

Ia menegaskan, Polda DIY, khususnya Ditreskrimsus dan Ditpolairud, akan selalu berperan aktif dalam rangka penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam. Terutama, terkait tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi.

"Dengan menyosialisasikan kepada masyarakat, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dengan patroli, razia dan observasi terkait peredaran satwa ilegal," kata Asep. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement