REPUBLIKA.CO.ID,BANGKALAN -- Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia perwakilan Madura melarang hewan berkuku genap, seperti sapi, kambing, kerbau dan domba masuk ke Pulau Madura, Jawa Timur, guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Larangan hewan jenis sapi dan kambing dari luar Madura masuk ke Pulau Madura ini, bersifat sementara, untuk mencegah penyebaran penyakit hewan, terutama pada sapi," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan Agus Mugiyanto di Bangkalan, Rabu (11/5/2022).
Agus menjelaskan, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Pembatasan atau Pencegahan Adanya Hewan Ruminansia yang Masuk dan Keluar Pulau Madura.
Menurut dia, ketentuan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor antara Barantan Madura dengan dinas peternakan pemkab di empat kabupaten serta Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. "Kami juga telah membentuk tim khusus di sejumlah pelabuhan yang biasa digunakan untuk mengirim sapi ke luar Madura, seperti di Pelabuhan Kamaldan Pelabuhan Tanjungbumi," katanya.
Sapi Madura yang hendak dikirim ke luar Madura diperketat dan dipastikan bebas dari penyakit mulut dan kuku. "Kalau yang dari luar Madura, kami stop dulu," katanya, menjelaskan.
Menurut Kepala Barantan Agus Mugiyanto, hal itu dilakukan karena Pemprov Jatim telah menetapkan Madura sebagai pulau pengembangan sapi, sehingga produktivitas sapi peliharaan warga Madura, termasuk harus dijaga.
Berdasarkan data Dinas Peternakan Pemkab Bangkalan, saat ini jumlah populasi sapi di Kabupaten Bangkalan sebanyak 270.574 ekor, terdiri dari sapi potong, sapi karapan dan sapi hias atau sapi sonok.