Kamis 12 May 2022 03:51 WIB

Polres Jember Gagalkan Penjualan 1.300 Benih Lobster ke Banyuwangi

Satreskrim jerat DF, pelaku penjualan benih lobster ilegal delapan tahun penjara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menunjukkan barang bukti kantong plastik berisi benih lobster saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Provinsi Jawa Timur (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti kantong plastik berisi benih lobster saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Provinsi Jawa Timur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Tim Kalong Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil menggagalkan penjualan 1.300 benih lobster. Aparat juga sekaligus menciduk seorang pelaku dengan inisial DF, warga Kabupaten Jember.

"Tim dari Unit Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap penjualan benih lobster di wilayah Puger yang akan dikirim ke Banyuwangi," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di Markas Polres Jember, Jawa Timur, Rabu (11/5) malam WIB.

Menurut dia, satu pelaku berinisial DF yang merupakan pengepul berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial H yang menjadi penyuplai benih lobster ke DF berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas.

"Modus dari pelaku adalah membeli benih lobster tersebut dari oknum yang diketahui berinisial H yang saat ini masih diburu oleh Satreskrim Polres Jember, sedangkan DF menjadi pengepul akan menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan benih lobster tersebut," tutur Hery.

Dia mengatakan, pelaku mendapatkan benih lobster dari H dan setelah pelaku mendapatkan cukup benih lobster. Kemudian, pelaku menghubungi pembeli untuk menentukan tempat transaksinya yang selalu berpindah-pindah untuk mengelabui petugas.

"Penjualan benih lobster yang dilakukan secara ilegal itu merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki SIUP, yang diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," kata Hery.

Penjualan secara ilegal yang dilakukan pelaku ini bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 92 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun ancaman untuk pelaku adalah maksimal delapan tahun penjara. Sementara DF mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan aktivitas sebagai pengepul lobster selama dua tahun. Adapun satu benih lobster jenis pasir dijual seharga Rp 6.000 per ekornya dan untuk jenis benih lobster mutiara dijual seharga Rp 10 ribu per ekornya.

"Untuk pengiriman benih lobster, kami menggunakan plastik yang sudah diberi oksigen untuk pembungkusnya dan dimasukkan ke dalam tas ransel. Kadang pembeli datang ke Jember, namun kadang kami bertemu di kawasan Gunung Gumitir," ujar Hery.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement