REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus merebak di sejumlah wilayah termasuk Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengeluarkan SE tentang kewaspadaan dini PMK tertanggal 12 Mei 2022.
Surat yang ditandatangani Bupati Malang, M Sanusi ini, mengungkapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi penyebaran wabah PMK di Kabupaten Malang. Pertama, melaksanakan pembatasan lalu lintas ternak dari dan menuju ke Kabupaten Malang.
"Kedua, penutupan sementara semua pasar hewan terhitung sejak diterbitkannya surat sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tulis Sanusi dalam SE tersebut.
Untuk diketahui, tercatat ada 16 pasar hewan yang tersebar di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Malang. Pasar-pasar tersebut antara lain di Singosari, Karangploso, Pujon, Kepanjen, Gondanglegi, Dampit, Wajak dan Pakis.
Kemudian Pasar Hewan Donomulyo, Ngantang, Pagak, Jabung, Sumbermanjing Kulon, Tumpang, Poncokusumo dan Wagir. Langkah ketiga, Pemkab Malang juga menghentikan operasional Tempat Pemotongan Hewan (TPH) milik perorangan.
Hal ini berarti kegiatan pemotongan dialihkan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi. Selanjutnya, Pemkab Malang juga akan melaksanakan tindakan pencegahan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan.
Langkah terakhir, yakni melakukan seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminasia di RPH Kabupaten Malang. Sebelumnya, 122 ekor sapi di Kabupaten Malang terjangkit wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Jumlah ini tersebar di empat kecamatan, yakni Ngantang, Singosari, Wajak, dan Gondanglegi. Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, Nurcahyo mengatakan, untuk laporan kasus PMK di 29 kecamatan lainnya belum ada keterangan terbaru.
Namun dia meminta peternak untuk menerapkan langkah-langkah yang sehat dan aman. Jika ada indikasi PMK, maka harus segera diobati secara sistematis dengan antibiotik. Apabila sapi panas, maka harus diberikan obat panas dan vitamin agar imunitas tetap terjaga.
Untuk diketahui, di Kabupaten Malang tercatat ada 243 ribu ekor sapi potong. Sementara itu, total sapi perah yang ada di 33 kecamatan sebesar 86 ribu. Jumlah ini membuat Kabupaten Malang termasuk salah satu sentra sapi potong dan sapi perah di Jatim.