REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melakukan upaya banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Ungaran yang mengabulkan gugatan warga Temenggungan dalam perkara penertiban fisik bangunan revitalisasi Museum Kereta Api Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro yang dikonfirmasi mengungkapkan, atas putusan majelis hakim PN Ungaran yang menyatakan PT KAI telah melakukan perbuatan melawan hukum, akan ditempuh upaya banding.
“PT KAI dalam rangka penertiban asetnya tentu memiliki dasar hukum, sehingga langkah perlawanan hukum akan dilakukan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, di Semarang, Selasa (17/5/2022).
Menurutnya, proses penertiban fisik terhadap bangunan milik Sugiyarta dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan aset PT KAI. Sehingga itu yang menjadi dasar bagi PT KAI melakukan penertiban.
Ia justru mempertanyakan, proses penertiban fisik sudah dilakukan dua tahun lalu, tepatnya pada 2020, namun upaya hukum yang dilakukan oleh penggugat baru dilakukan akhir-akhir ini atau dua tahun setelahnya.
Terkait dengan bukti-bukti PT KAI yang menurut pihak penggugat tidak sesuai, itu menjadi hak penggugat. “Tetapi secara kenyataan di situ ada rumah dinas KAI yang berdiri di atas lahan aset PT KAI,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, langkah penertiban ada dua yakni penertiban administrasi dan penertiban fisik. Tentu saja upaya yang ditempuh oleh PT KAI yang pertama kali adalah penertiban administrasi.
Artinya, siapa pun yang menempati atau menggunakan lahan aset PT KAI harus ada kerja sama atau kontrak sebagai bukti bahwa pengguna ada hubungan dengan PT KAI karena menempati/menggunakan set milik PT KAI.
Bahkan peruntukannya juga bakal disesuaikan, apakah itu hanya untuk hunian (tempat tinggal) saja atau juga digunakan untuk kegiatan usaha. Sehingga kontrak kerja samanya juga akan berbeda.
Demikian halnya jika dilakukan upaya penertiban fisik artinya penertiban secara administrasi sudah tidak disepakati. “Itu yang pernah terjadi di lingkungan Temenggungan, Ambarawa, dua tahun lalu,” jelas Krisbiyantoro.
Kembali pada persoalan upaya hukum, lanjutnya, jika putusan PN Ungaran mengabulkan penggugat PT KAI selaku operator BUMN juga akan menggunakan hak hukum yang diberikan. Karena PT KAI diamanahkan untuk menertibkan aset- asetnya.
“Sehingga dalam perkara ini, PT KAI juga akan melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Ungaran dalam gugatan tersebut,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Ungaran mengabulkan sebagian gugatan warga terdampak revitalisasi Stasiun Ambarawa di lingkungan Temenggungan, Kelurahan Panjang Kecamatan Ambarawa.
Meski hanya sebagian dari materi tuntutan yang dikabulkan, namun amar putusan majelis hakim PN Ungaran menegaskan PT KAI (selaku pihak tergugat) dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penertiban fisik rumah milik Sugiyarta (penggugat) di lingkungan Temenggungan RT 08/RW 03 Kelurahan Panjang, pada 24 Februari 2020 silam.
Putusan tingkat pertama ini dibacakan majelis hakim pada sidang putusan atas perkara 134/Pdt.G/2021/ PN Unr yang dilaksanakan di PN Ungaran, pada Senin 9 Mei 2022 lalu.