Rabu 18 May 2022 16:50 WIB

Bantul Tunggu Edaran Resmi dari Pemerintah Terkait Pelonggaran Masker

Pemkab belum menerima edaran atau arahan dari pemerintah melalui kementerian.

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga kini masih menunggu edaran ataupun surat resmi dari pemerintah pusat menindaklanjuti kebijakan pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Presiden memang membuat kebijakan semacam itu (pelonggaran masker) di media, tetapi sampai sekarang ini secara tertulis kan kita pemda belum menerima," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis ketika dikonfirmasi di Bantul, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

Menurut dia, seperti pengalaman yang sudah, bahwa informasi yang akhirnya menjadi sebuah kebijakan di daerah itu, yang pertama dikirimkan melalui tulisan atau secara tertulis lewat surat atau edaran, dan kemudian melalui rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah.

Akan tetapi, kata dia, Pemkab belum menerima edaran atau arahan dari pemerintah melalui kementerian untuk menentukan kebijakan terkait pemakaian masker menyusul melandainya kasus penyebaran COVID-19. "Sehingga sampai dengan saat ini kami belum berani melaksanakan serta merta sesuai dengan informasi yang kita dapatkan melalui media," katanya.

Dia mengatakan, artinya bahwa semua kegiatan yang dilaksanakan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah, maupun masyarakat Bantul sekalipun di ruang terbuka masih tetap menggunakan masker sesuai anjuran pemerintah.

"Dan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sampai dengan terbitnya kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Sekda juga mengatakan, secara resmi dari pemerintah provinsi DIY terkait bagaimana ketentuan pemakaian masker setelah ada informasi tersebut di media, juga belum diterima, sehingga pihaknya masih nunggu arahan atau kebijakan seperti apa yang akan diambil.

"Pokoknya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah di atasnya akan kita ikuti, artinya kami belum berani mengumumkan kecuali landasan ada hitam di atas putih, baik itu yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement