Senin 23 May 2022 17:13 WIB

Ratusan Warga Desa Sidomulyo di Kota Batu Terima Sertifikat PTSL

Program ini bertujuan untuk memperkecil konflik dan sengketa tanah.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Senin (23/5/2022).
Foto: Dok. Diskominfo Kota Batu
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Senin (23/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,BATU -- Sebanyak 250 warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu menerima Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, R Haris Suharto MM, di Balai Desa Sidomulyo, Senin (23/5/2022).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, R Haris Suharto menjelaskan, PTSL merupakan program pemerintah yang dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Program ini bertujuan untuk memperkecil konflik dan sengketa tanah. "Hal yang bisa terjadi di kemudian hari," ucapnya.

Baca Juga

Menurut Haris, PTSL di Kota Batu telah berjalan enam tahun dan telah menerbitkan lebih dari 45 ribu bidang sertifikat tanah. Untuk 2022, kata dia, telah diterima 3.000 pendaftaran PTSL. Jumlah ini terdiri atas 2.000 data dari Sidomulyo dan 1.000 dari Sumberejo.

Saat ini, kata Haris, proses PTSL di Kota Batu sudah mencapai 40 persen. Pada kali ini, pihaknya tidak hanya membagikan 250 sertifikat kepada warga Sidomulyo tetapi juga menyerahkan Sertifikat Tanah Kas Desa kepada Desa Oro-oro Ombo dan Desa Beji. Rinciannya, yakni Desa Oro-oro ombo sebanyak 20 bidang sedangkan Desa Beji sekitar 10 bidang.

Pada kesempatan sama, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko memberikan apresiasi atas kerja keras Kantor Pertanahan Kota Batu. "Dengan adanya penyerahan sertifikat kepada masyarakat ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin," jelas perempuan berhijab ini.

Menurut Dewanti, sertifikat tanah termasuk hal yang berharga dan memiliki nilai. Sebab itu, harus disimpan dan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Hal ini penting karena sertifikat bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan termasuk menjadi modal usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement