Selasa 24 May 2022 15:26 WIB

Masalah UAS, Pemerintah Diminta Detailkan Aturan

Ketegangan ini harus diperbaiki dengan komunikasi antara pihak UAS dan pemerintah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Fernan Rahadi
Ustadz Abdul Somad.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ustadz Abdul Somad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancunya istilah radikalisme kembali mencuat setelah kasus penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke negara Singapura beberapa waktu lalu. Otoritas Singapura yang diwakili Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam, bahkan menyebut bahwa UAS telah meradikalisasi warganya.

Dosen Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menilai permasalahan UAS yang terjadi harus menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia untuk segera mendetailkan aturan-aturan dalam perpektif hukum agar jelas apa yang dimaksud dengan masalah radikalisme.

"Saya kira negara juga harus segera mem-breakdown atau mendetailkan aturan-aturan itu dalam Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2018 untuk menangani radikalisme dan terorisme dari hulu sampai hilir," kata Peraih gelar Magister dari Universitas Indonesia ini dalam siaran pers, Sealsa (24/5/2022).

Menurut dia, dalam kasus UAS memang tidak ada unsur kriminalisasi terhadap ulama sebagaimana narasi yang tersebar. Meskipun demikian, ketegangan ini harus diperbaiki dengan komunikasi antara pihak UAS dan pemerintah Indonesia sendiri untuk meluruskan isu-isu yang beredar.

"Bagaimanapun UAS ini sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya. Concern pemerintah Singapura itu  adalah soal substansi apa yang pernah disampaikan dalam dakwahnya, bukan individunya," katanya.

Sebelumnya, UAS menanggapi pernyataan Pemerintah Singapura melalui laman resmi Kementerian Dalam Negeri (MHA) yang disiarkan Selasa (17/5/2022) lalu. Menurut mubaligh nasional tersebut, pelbagai tuduhan yang disebutkan dalam rilis pers MHA Singapura cenderung mengungkit-ungkit persoalan lama.

Alumnus Universitas al-Azhar Mesir itu mengatakan, masalah-masalah seperti fatwa bom syahid, 'jin kafir' atau sebutan 'kafir' untuk non-Muslim sudah selesai. Menurut dia, penjelasan atau klarifikasi dari dirinya mengenai hal itu sudah disampaikan dalam pelbagai video yang dapat diakses via internet.

"Semua soal itu sudah tuntas. Mereka tinggal tulis (cari) di Google, ‘Klarifikasi UAS tentang bom bunuh diri Palestina, jin dalam berhala, non-Muslim disebut kafir.’ Semoga mereka mendapat hidayah," ujar UAS saat dihubungi Republika, Rabu (18/5/2022).

Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas menyesalkan penolakan UAS untuk masuk ke Singapura. Dia pun meminta kepada pemerintah Singapura untuk bisa mengklarifikasi kasus penolakan ustaz sejuta folower tersebut.  "Muhammadiyah sangat menyesalkan tindakan pemerintah Singapura yang telah melarang Ustaz Abdul Shomad untuk masuk ke negara tersebut," ujar Buya Anwar kepada Republika.

Menurut dia, pemerintah Singapura harus bisa menjelaskan dengan sejelas-jelasnya kepada rakyat Indonesia tentang alasan pemerintah Singapura menetapkan not to land atau tidak boleh masuk kepada UAS dan mendeportasinya. "Kriteria dan atau persyaratan apa yang tidak bisa dipenuhi atau yang telah terlanggar oleh UAS sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa berkunjung ke Singapura?," katanya.

Menurut Buya Anwar, hal ini penting untuk dijelaskan pemerintah Singapura agar tidak merusak hubungan baik antara kedua negara. "Ini penting dijelaskan oleh pemerintah Singapura agar tidak merusak hubungan baik di antara kedua negara yang telah terbangun selama ini," kata Wakil Ketua Umum MUI ini. 

Seperti diketahui, UAS mengalami peristiwa yang kurang menyenangkan saat hendak melakukan dakwah di Singapura, Senin (16/5/2022) siang. Kepada Republika, mubaligh tersebut menuturkan dirinya sempat dimasukkan dalam ruangan sempit. Otoritas keimigrasian negara tersebut kemudian memintanya kembali ke Indonesia.

Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untik Singapura, Suryopratomo atau yang akrab dipanggil Tommy kemudian menjelaskan, bahwa UAS bukan dideportasi, melainkan tidak dapat izin untuk masuk ke negeri Singa itu.  "UAS tidak dideportasi tetapi tidak diberikan izin masuk Singapore," ujar Tommy saat dikonfirmasi.

Menurut Tommy, Immigration and Checkpoint Authority (ICA) tidak memberikan izin masuk karena UAS dianggap tidak memenuhi kriteria yang berlaku di Singapura. "Pihak ICA menyampaikan tidak memberikan izin masuk atau not to land karena tidak memenuhi kriteria yang berlaku di Singapore," kata Tommy. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement