REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kapolsek Wagir, AKP Fajar Rianu telah berhasil menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkoba. Yang bersangkutan ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Selasa (24/5/2022).
Fajar mengatakan, kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang mencurigakan sedang berada di pinggir Jalan Raya Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir. Pelaku berinisial SE diduga hendak bertransaksi narkotika.
Selanjutnya, pelapor bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap terlapor di pinggir Jalan Raya Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, aparat menemjkay barang bukti berupa satu paket plastik sabu yang dibungkus grenjeng rokok.
"Lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk JOSS Mild dan disimpan di tangan sebelah kanan dan diakui kepemilikan milik terlapor," ucapnya.
Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Wagir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakan ini, pria kelahiran 1983 tersebut dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang bersangkutan dituntut pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.