REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, dengan hukuman empat tahun penjara, dipotong masa tahanan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pengaturan jabatan.
“Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Kamis (2/6/2022).
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 12a Undang-undang Tipikor. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Khusus terdakwa Tantri juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim hanya separuh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 20 juta. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Tantri dan Hasan Aminuddin pada Agustus 2021.
Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi terkait jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Selain perkara jual beli jabatan, penyidik KPK melakukan pengembangan dan menjerat keduanya dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).